Revisi Perda Ramadan di Banjarmasin Menuai Pro dan Kontra
Penerapan toleransi beragama di Banjarmasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin tentang Ramadan menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) memang akan merevisi perda ini dalam menerapkan toleransi antar umat beragama di kota Seribu Sungai.
Kondisi ini yang akhirnya memperoleh respons Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel yang menilai keberadaan Perda Ramadan yang dianggap masih relevan bagi masyarakat Banjarmasin.
Pada Selasa, (14/2/2023) IDN Times memperoleh salinan surat ini berdasarkan Mukerda MUI Kalsel pada 21-22 Desember 2022 silam agar umat muslim menjalankan ibadah puasa dan lainnya. Ketua MUI Kalsel Husin Napirin mengirimkan surat kepada Wali Kota Banjarmasin yang isinya meminta agar Perda Ramadan tetap dilaksanakan.
Dalam surat ini, MUI Kalsel memandang perlu untuk memperkuat penegakkan regulasi terkait Perda Ramadan di Banjarmasin.
Baca Juga: Kenapa Pejabat Doyan Korupsi? Ini Kata para Pakar di Banjarmasin
1. MUI menilai perda yang lama masih relevan
Seperti diketahui, Pemkot Banjarmasin memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.
Dalam surat itu, MUI Kalsel menilai, keberadaan perda ini sudah cukup baik dan sesuai kultur budaya masyarakat setempat. Mereka meminta agar perda dijalankan secara tegas.
MUI Kalsel menyatakan, belum ada kondisi mendesak untuk merevisi Perda Ramadan khususnya bagi masyarakat setempat.
Baca Juga: Pawang Ular asal Yogyakarta Tewas Dipatok Ular Kobra di Banjarmasin