Rumah Makan di Banjarmasin Diminta Menaati Perda selama Ramadan
Melanggar perda bakal kena sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta rumah makan, warung, dan restoran menaati ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada bulan Ramadan.
Mereka dilarang berjualan di siang hari guna menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Satpol Banjarmasin menyosialisasikan ketentuan perda tersebut sudah disampaikan kepada rumah makan, warung, dan restoran setempat.
Baca Juga: Resep Kue Pare Pandan Khas Banjarmasin, Bisa Jadi Teman Ngopi
1. Satpol PP Banjarmasin akan memberikan tindakan tegas
Kepala Satpol PP Banjarmasin Muzaiyin mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Hingga pemasangan spanduk di sejumlah perempat jalan Banjarmasin. .
"Kita sudah sosialisasikan terkait surat edaran Perda Ramadan. Terkait aturan main seperti operasional, tidak boleh makan di tempat," paparnya.
Personel Satpol PP Banjarmasin tidak segan menegakkan aturan Perda Ramadan ini.
"Kami akan berikan teguran dan sanksi apabila ada yang melanggar," tegasnya.
Baca Juga: Asyik, Pasar Wadai Ramadan Dibuka di Siring Banjarmasin