TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggal 29 Mei 2019, Batas Akhir Perusahaan Bayarkan THR

Jika molor, Disnakertrans siap beri sanksi

IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Sangatta, IDN Times - Merujuk Surat Edaran (SE) pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, perusahaan wajib membayarkan THR bagi karyawannya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Jika tidak, maka siap-siap mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, akan menerapkan saksi tersebut.

"Ya pasti ada sanksinya. Kami juga sudah melampirkan surat batas waktu pelaporan pembayaran THR sampai tanggal 29Mei 2019," ujar Kadisnakertrans Darius Jiu Dian saat ditemui awak media selepas kegiatan Rapat Koordinasi di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (27/5/2019).

1. Bentuk informasi ini sudah diberitahukan sejak tanggal 13 Mei lalu

IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Himbauan ini kata Darius, sudah dilayangkan kepada seluruh perusahaan di Kutim. Dengan begitu, mereka sudah mengetahui aturan serta sanksi yang akan diterima jika mengabaikan perintah tersebut.

"Pemberitahuan pembayaran THR tersebut telah kami sampaikan ke setiap perusahaan yang beraktivitas di Kutim sejak 13 Mei tepatnya dua minggu yang lalu," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya