Bea Cukai Kalbar Tindak Jutaan Rokok Ilegal asal Malaysia dan Jawa

Bayar kerugian negara 3-4 kali lipat tanpa dipenjara

Pontianak, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mengamankan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal yang masuk dari Malaysia hingga Pulau Jawa, sejak Januari hingga Juli 2023.

Sebanyak 2.398.320 batang rokok ilegal diperkirakan nilai barang sebesar kurang lebih Rp3 miliar. Rokok ilegal tersebut diamankan dari beberapa distributor di Pontianak, dan di perbatasan Malaysia.

Namun setiap dilakukan penindakan, tak ada tersangka yang ditampilkan dalam kasus tersebut. Ternyata, pelaku yang menyelundupkan rokok ilegal tersebut kini dapat pilihan dari suatu peraturan pemerintah, yakni bisa dilanjutkan dengan hukum pidana atau pun bisa membayar kerugian negara 3 hingga 4 kali lipat.

1. Tersangka bisa bebas pidana dengan bayar kerugian negara 4 kali lipat

Bea Cukai Kalbar Tindak Jutaan Rokok Ilegal asal Malaysia dan JawaKurang lebih barang bukti sebanyak 2 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kalbar, Senin (7/8/2023). (IDN Times/Teri)

Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro mengungkapkan, penindakan rokok ilegal ini memang ada peraturan terbarunya. Sebuah tindakan pidana yang merugikan keuangan negara, pelaku bisa tidak dituntut tindak pidananya asal dia dapat mengembalikan kerugian negara.

“Dia boleh tidak dituntut tindakan pidana, asal mengembalikan kerugian negara sampai 3 atau 4 kali lipat, karena dia merugikan keuangan negara. Sehingga dalam kegiatan ini pelaku secara fisik tidak dipidana tapi dia harus membayar kepada negara,” jelas Eko, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Guru di Pontianak Cabuli hingga Sodomi Murid setelah Aborsi

2. Bayar kerugian negara disebut bisa berikan efek jera kepada pelaku

Bea Cukai Kalbar Tindak Jutaan Rokok Ilegal asal Malaysia dan JawaKakanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro. (IDN Times/Teri)

Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar Iwan Setiawan menambahkan, dengan peraturan baru yang dibuat bahwa pelaku dapat memilih apakah akan ditindaklanjut hukum pidana, atau membayar kerugian negara 3 sampai 4 kali lipat.

Dengan membayar kerugian negara berkali-kali lipat, menurut Iwan hal tersebut dapat membuat efek jera kepada pelaku karena dalam berbisnis yang dicari adalah keuntungan.

“Biasanya orang berbisnis yang dicari untung, kalau dicari untung tapi dia rugi 3 sampai 4 kali lipat, maka ini akan berikan efek jera. Makanya di dalam penegakan hukum, pelaku-pelaku pidananya tidak dipidana karena kalau dipidana 1 tahun penjara, kemudian dia bisa melakukan lagi. Sehingga dengan demikian dari pemerintah dengan kebijakan baru ini, pelaku tidak dipenjara tapi duitnya dikembalikan,” paparnya.

3. Jaringan Godfather rokok ilegal terputus, DJBC kekurangan 2 alat bukti

Bea Cukai Kalbar Tindak Jutaan Rokok Ilegal asal Malaysia dan JawaSejumlah rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kalbar. (IDN Times/Teri)

Iwan menyebutkan, dalam kasus penindakan rokok ilegal pihaknya belum dapat mencapai pada godfather (mafianya). Karena untuk sampai ke sana harus menemukan dua alat bukti yang kuat.

“Setelah dievaluasi pelaku-pelaku ini memang kemudian tidak sampai kepada godfather-nya, karena proses penyidikan itu pembuktiannya harus didukung dengan 2 alat bukti. Ketika kita akan tindak jaringan mereka beberapa lapisan hingga mastermind-nya, ini tergantung alat bukti yang kita dapatkan,” ucap Iwan.

4. Jutaan rokok ilegal yang ditindak di Kalbar diselundupkan dari Malaysia dan Jawa

Bea Cukai Kalbar Tindak Jutaan Rokok Ilegal asal Malaysia dan JawaJutaan rokok ilegal yang masuk ke Kalbar dari Malaysia dan Jawa. (IDN Times/Teri).

Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar mengatakan, dari kasus-kasus yang ada rokok ilegal tersebut diselundupkan dari negara tetangga melalui perbatasan jalur darat. Sedangkan rokok-rokok yang ditindak dari distributor adalah pasokan rokok ilegal dari pulau Jawa.

“Asalnya dari kasus-kasus yang ada, jadi rokok ilegal ini ada daerah produksinya, pemasarannya, dari mana? Ya di daerah produksi seperti pabrik rokok itu memang pabrik-pabriknya ada di Jawa. Kemudian dari luar ada juga. Rokok-rokok produksi dari luar ini dari Malaysia, Vietnam yang kita tangkap,” tutupnya.

Baca Juga: Terima Jasa Curhat, Pemuda di Pontianak Patok Tarif hingga Rp200 Ribu

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya