DPRD Bersama Pemkab Sahkan 2 Raperda Menjadi Perda
Meningkatkan investasi dan kemudahan penanaman modal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sangatta, IDN Times - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur(Kutim) men-sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Dua Perda tersebut yaitu Pembentukan Kelembagaan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan ) KEK-MBTK dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kutim.
Rapat Paripurna VIII Pengesahan Perda tersebut dipimpin Wakil Ketua Yulianus Palangiran dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Kutim H Encek UR Firgasih serta 27 anggota DPRD serta beberapa perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
1. Tujuan dari dua perda yang disahkan
Pengesahan Perda Pembentukan Kelembagaan Administrator KEK-MBTK guna meningkatkan pelayanan pengelolaan seluruh kegiatan administrasi di KEK-MBTK, sedangkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal guna menarik investor untuk menanamkan modalnya, memberikan kemudahan perizinan serta jaminan kepastian hukum dari Pemkab Kutim.