Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kukar
Nilai proyek Rp13,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur menahan dua tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya diduga korupsi dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong- Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Tahun anggaran 2020.
"Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (10/6/2023).
Baca Juga: Enam Kasus Berhasil Diselesaikan Kejari Samarinda dengan Car RJ
1. Tersangka adalah PPK dan Dirut PT BAG
Ia menerangkan, dua tersangka tersebut adalah AS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Tersangka kedua adalah S, sebagai Dirut PT. BAG sebagai Penyedia barang atau kontraktor.
Toni menjelaskan, kronologis kasus tersebut yakni pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Bankeu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukkan pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan Sec.8.
Adapun besaran proyek itu sebagaimana tertuang dalam DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2020 senilai Rp13.500.000.000.
"Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61," kata Toni.
Baca Juga: Restorative Justice Alternatif Over Kapasitas Rutan Samarinda