Restorative Justice Alternatif  Over Kapasitas Rutan Samarinda

Kerja sama Rutan dengan Kejari Samarinda

Samarinda, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda Jul Herry Siburian melakukan inovasi dengan membangun rumah restorative justice di rutan tersebut. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, guna mengatasi kelebihan daya tampung tahanan.
 
"Saya berharap keberadaan rumah restoratif justice ini mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian sebelum nantinya menuju upaya akhir,"  kata Kepala Rumah Tahanan Samarinda Jul Herry Siburian dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (9/6/2023).

1. Pembinaan pemasyarakatan warga binaan

Restorative Justice Alternatif  Over Kapasitas Rutan SamarindaKegiatan Rutan Klas IIA Samarinda dengan para tahanan pada Senin, 17 Agustus 2020 saat memeberikan remisi kepada para warga binaan di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya.

Menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat. 
 
Namun dalam perkembangannya, pembinaan yang dilakukan tersebut menjadi tidak optimal karena kompleksnya permasalahan yang terjadi di dalam lapas/rutan. Salah satu yang menjadi akar permasalahan di lapas/rutan adalah kelebihan daya tampung.

Menurutnya, berbagai kebijakan telah diambil untuk mengatasi permasalahan kelebihan daya tampung tersebut di antaranya melalui rehabilitasi bangunan hingga pembangunan gedung baru dengan tujuan menambah daya tampung lapas dan rutan.

Baca Juga: Penerima Kalpataru dari Samarinda Gagal Hadiri Prosesi Penghargaan 

2. Kebijakan restorative justice belum dianggap signifikan

Restorative Justice Alternatif  Over Kapasitas Rutan SamarindaIlustrasi. Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Kelas 1 Makassar

Lanjutnya, kebijakan tersebut tidak secara signifikan mampu mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas, mengingat penambahan jumlah tahanan dan warga binaan yang masih jauh lebih banyak akibat dari tingginya tingkat kriminalitas.
 
Ia menuturkan, jika permasalahan kelebihan kapasitas tersebut dianalogikan dengan atap yang bocor, berapa banyak dan seberapa besar wadah penampungan yang harus disediakan untuk menampung air yang masuk ke dalam rumah ketika hujan jika lubang pada atap bocor tersebut tidak segera diperbaiki. 
 
"Hal inilah yang terjadi di Pemasyarakatan, berapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan oleh negara untuk menambah kapasitas bangunan atau membangun lapas atau rutan yang baru," kata Jul Herry.

3. Kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan warga binaan

Restorative Justice Alternatif  Over Kapasitas Rutan SamarindaLapas Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda Kota (IDN Times/Yuda Almerio)

Ia mengungkapkan bahwa sampai di mana kemampuan keuangan Kementerian Hukum dan HAM menyediakan anggaran, bahan makanan tiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan warga binaan dan tahanan yang terus menerus bertambah.
 
Menurutnya, upaya yang mungkin lebih tepat dilakukan untuk menanggulangi kelebihan daya tampung di lapas atau rutan yakni salah satunya dapat ditempuh dengan pendekatan restorative justice.
 
Jul Herry. menjelaskan, restoratibe justice adalah pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana selain bisa juga dengan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan lainnya.
 
Rumah restoratif justice ini juga nantinya bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah hukum, baik pidana maupun perdata yang tentunya akan ditangani orang-orang yang profesional di Kejaksaan," katanya.

Baca Juga: KPU dan Polresta Samarinda Kerja Sama Penyelenggaraan Pemilu Damai

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya