Pemkab Penajam Harap Pengembalian Penyertaan Modal Rp12,5 Miliar
Plt Bupati Penajam harap uang segera dikembalikan ke daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa mengatakan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyertaan modal pemerintah kabupaten ke Perumda Benuo Taka untuk pembangunan pabrik penggilingan padi sebesar Rp12,5 miliar harus segera dikembalikan.
"Proyek pembangunan pabrik penggilingan padi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang mendapatkan penyertaan modal dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp12,5 miliar," katanya seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga: Bupati Nonaktif Penajam Belum Kembalikan Randis Mewah
1. Kerugian negara Rp12,5 miliar
Berdasarkan LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK menyangkut penyertaan modal Perumda Benuo Taka tersebut terdapat kerugian negara sekitar Rp12,5 miliar. Ini jumlah yang cukup besar dan diharapkan dapat segera dikembalikan ke daerah.
"Ada kerugian negara hasil temuan BPK terkait penyertaan modal yang telah disalurkan pemerintah kabupaten kepada Perumda, Benuo Taka," ujarnya.
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total lebih kurang Rp29,6 miliar, tetapi sampai kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi.
Baca Juga: 30 Desa di Penajam Dapat Dana Rp64,2 Miliar dari APBD