TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa TAPD Kutai Timur Terkait OTT Bupati Ismunandar

Dalam 5 hari KPK periksa 53 saksi

Kepala Bapedda Kutim, Edward Azran saat dijumpai awak media setelah diperiksa KPK 8 jam lamanya di Mapolresta Samarinda. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Samarinda, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menyorot Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif, Ismunandar.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bapedda Kutim, Edward Azran mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan KPK di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.

"Itu yang masalah proyek infrastruktur itu. Karena saya bagian TAPD makanya ditanya soal itu. Arahnya cuman ke infrastruktur aja kok. Yang tahun 2020. Kalau 2019 engga ada," ungkap Edward saat beranjak keluar gedung Mapolresta Samarinda, Selasa (22/7/2020).

1. Tak ada pertanyaan, hanya sekadar konfirmasi

Kepala Bapedda Kutim, Edward Azran menjelaskan pemeriksaan KPK hanya bersifat konfirmasi. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Lanjut Edward, selama kurang lebih 8 jam diperiksa KPK, dirinya merasa tak diberikan pertanyaan. Jadwal pemeriksaannya yang baru dilakukan hari ini pun hanya sebatas mengkonfirmasi kinerja TAPD dalam kasus rasuah Bupati Kutim Ismunandar.

"Jadi mereka ini sangat teliti dan sangat bagus. Ketika menetapkan seseorang jadi tersangka tidak boleh ada syarat kurang, kalau tidak kan nanti bisa diperkarakan balik sama orang," kata Edward.

"Jadi ini sifatnya cuman konfirmasi aja. Saya sudah selesai, kalau suatu saat saya diperlukan pasti saya akan datang lagi. Tidak ada berkas diberikan karena hanya konfirmasi saja," sambungnya sembari menuju mobil untuk segera pulang ke Kabupaten Kutim.

Baca Juga: Ismunandar Tersandung Kasus, Kasmidi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kutim

2. Satu saksi diperiksa hingga tiga kali

Lila Mei Puspitasari yang merupakan saksi dari tersangka Aditya Maharani, saat menjalani pemeriksaan KPK untuk ketiga kalinya. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa lembaga antirasuah, ada satu di antaranya yang dipanggil hingga tiga kali, yakni Lila Mei Puspitasari. Ia merupakan saksi dari tersangka Aditya Maharani, rekanan kegiatan proyek OTT Bupati Kutim Ismunandar. Pada pekan sebelumnya, Lila pernah diperiksa di markas KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Di Samarinda sendiri, Lila telah menjalani pemeriksaan pada Senin hingga Selasa hari ini.

Setidaknya ada lebih dari 20 pertanyaan kembali diberikan ke Lila, seputaran sumber barang bukti yang disita ketika OTT KPK berlangsung pada Kamis malam lalu (2/7/2020). Yakni terkait sitaan uang tunai senilai Rp170 juta, deposito Rp1,2 miliar, dan buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar.

"Pertanyaannya masih sama, ini pengembangan dari yang kemarin. Cukup sampai hari ini saja, besok nggak ada lagi," singkat Lila.

Baca Juga: OTT KPK di Kutim, Pengamat: Kasus Erat Kaitannya dengan Pilkada 2020

Berita Terkini Lainnya