Rencana Pemkot Samarinda Denda Uang Warga Tak Bermasker Dinilai Keliru
Denda bisa diterapkan ketika ada karantina wilayah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, memberlakukan sanksi bagi warga dan pedagang yang tak mematuhi protokol kesehatan, menuai kritik. Menurut pengamat hukum Hendiansyah Hamzah, penerapan sanksi tersebut harus diikuti dengan karantina wilayah terlebih dahulu.
"Saya memahami niat baiknya untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan. Tapi bukan berarti harus melabrak aturan yang ada seenaknya," ungkap Castro, sapaan karib Hendiansyah Hamzah melalui telepon selulernya, Rabu (5/8/2020) sore tadi.
1. Denda bisa diberlakukan ketika ada karantina wilayah
Sebab ketentuan pidana, kata Castro, hanya dapat dimuat dalam undang-undang atau peraturan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum berupa undang-undang yang bisa digunakan untuk menjerat mereka yang tidak patuh dengan protol kesehatan, yakni Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Tapi itu dengan syarat mesti didahului dengan penetapan status karantina wilayah terlebih dahulu. Sayangnya, ini yang tidak dilakukan pemerintah dari dulu, karena terkesan menghindar dari kewajiban untuk menanggung biaya hidup warga jika status karantina wilayah itu diberlakukan," bebernya.
Baca Juga: Awas! Kedapatan Tak Pakai Masker, Warga Samarinda Bisa Dapat Sanksi
Baca Juga: Warga Samarinda yang Gak Pakai Masker akan Didenda Rp250 Ribu, Setuju?