TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rencana Pemkot Samarinda Denda Uang Warga Tak Bermasker Dinilai Keliru

Denda bisa diterapkan ketika ada karantina wilayah

Tim gugus tugas Samarinda saat menyampaikan adanya transmisi lokal yang menyebabkan 19 nakes positif COVID-19. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Samarinda, IDN Times - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, memberlakukan sanksi bagi warga dan pedagang yang tak mematuhi protokol kesehatan, menuai kritik. Menurut pengamat hukum Hendiansyah Hamzah, penerapan sanksi tersebut harus diikuti dengan karantina wilayah terlebih dahulu.

"Saya memahami niat baiknya untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan. Tapi bukan berarti harus melabrak aturan yang ada seenaknya," ungkap Castro, sapaan karib Hendiansyah Hamzah melalui telepon selulernya, Rabu (5/8/2020) sore tadi.

1. Denda bisa diberlakukan ketika ada karantina wilayah

Ilustrasi. Satu desa di Tulungagung resmi diberlakukan karantina wilayah, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebab ketentuan pidana, kata Castro, hanya dapat dimuat dalam undang-undang atau peraturan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum berupa undang-undang yang bisa digunakan untuk menjerat mereka yang tidak patuh dengan protol kesehatan, yakni Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Tapi itu dengan syarat mesti didahului dengan penetapan status karantina wilayah terlebih dahulu. Sayangnya, ini yang tidak dilakukan pemerintah dari dulu, karena terkesan menghindar dari kewajiban untuk menanggung biaya hidup warga jika status karantina wilayah itu diberlakukan," bebernya.

Baca Juga: Awas! Kedapatan Tak Pakai Masker, Warga Samarinda Bisa Dapat Sanksi

2. Sanksi saat ini dinilai sudah tepat

Salah satu gerai makanan di SCP yang telah terapkan pembatasan jarak pengunjung mereka. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Rancangan sanksi berupa denda senilai Rp250 ribu kepada warga dan Rp2,5 juta kepada pedagang, jelas Castro, dinilai kurang tepat. Sebab aturan sebelumnya dengan pengetatan physical distancing oleh tim Satgas COVID-19 Samarinda disebut lebih baik.

"Sebenarnya sudah tepat. Hanya tidak dilakukan secara konsisten. Pemerintah juga bisa menerapkan sanksi administratif bagi tempat-tempat usaha yang tidak taat protokol. Edukasi warga juga mesti dilakukan dengan lebih massif agar lebih sadar dan paham pentingnya protokol kesehatan," bebernya.

Baca Juga: Warga Samarinda yang Gak Pakai Masker akan Didenda Rp250 Ribu, Setuju?

Berita Terkini Lainnya