Anti Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat E-Samsat Pegadaian
Memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah, tak harus mengantre lama di kantor Samsat namun telah ada beberapa alternatif pembayaran, salah satunya dengan E-Samsat Pegadaian.
PT Pegadaian (Persero) Kanwil IV Kalimantan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kaltim, Dirlantas Polda Kaltim, dan PT Jasa Raharja Kalimantan Timur menghadirkan layanan E-Samsat Pegadaian untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) .
Pada tahap awal pembayaran pajak kendaraan bermotor ini sementara dilakukan piloting pada enam cabang Pegadaian di Balikpapan, Samarinda, Tanjung Redeb, dan Bontang. Tepatnya di cabang Balikpapan, cabang Damai, cabang Samarinda, cabang Martadinata, cabang Bontang, dan cabang Tanjung Redep.
Uji coba akan dilakukan selama dua minggu dan jika sukses akan dilakukan di seluruh Kaltim. "Total outlet Pegadaian ada 75 dan ada 25 cabang," kata Pimpinan Wilayah Pegadaian (Persero) Kanwil IV Kalimantan Edy Purwanto saat Soft Launching E-Samsat Pegadaian, di The Gade Coffee and Gold, pada Jumat (6/12).
Baca Juga: Rentan Tergores, Ini Tips Ampuh Merawat Cat Mobil Berwarna Matte
1. Semua outlet dan cabang Pegadaian akan melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor
Direncanakan kedepan seluruh outlet dan kantor cabang Pegadaian dapat melayani pembayaran pajak kendaraan. Banyaknya jumlah cabang dan outlet di berbagai wilayah Kaltim, diharapkan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan juga membantu pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
Cara pembayaran pajak kendaraan juga mudah, masyarakat bisa datang ke outlet Pegadaian dengan membawa STNK dan melakukan pembayaran. Kemudian masyarakat bisa menukarkan E-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKB) yang dikeluarkan E-Samsat Pegadaian ke Samsat Online terdekat untuk mendapatkan SKPD asli.
Jadi meskipun cetak pajak kendaraan STNK tetap dilakukan di Samsat namun tak perlu ribet dan antre lagi karena ada loket khusus yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Trik Jitu Keluarga Muda Rencanakan Keuangan dan Pilih Jenis Investasi