Impunitas Pelaku Extrajudicial Killing, Masyarakat Jangan Permisif
Impunitas membuat pelaku yakin dia tidak akan diadili
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus meninggalnya Herman, seorang tahanan Polresta Balikpapan karena penganiayaan oleh oknum aparat menjadi salah satu contoh kasus extrajudicial killing.
Extrajudicial killing merupakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat tanpa proses penegakan hukum terlebih dahulu. Kekerasan yang berujung kematian oleh aparat seringkali tak diusut tuntas. Oknum aparat seolah mendapatkan impunitas.
Bernard Marbun dari LBH Samarinda menuturkan Herman diduga melakukan pencurian HP sebanyak dua unit dan ditangkap pada 2 Desember 2020 lalu tanpa surat penangkapan oleh tiga orang berpakaian preman. Keesokan harinya, tak sampai 24 jam Herman meninggal dunia. Sampai saat ini belum diketahui apa penyebab tewasnya Herman.
"Ada upaya untuk mengatur jalan damai. Kita menjaga keluarganya yang berani melapor ini dari upaya intimidasi," kata Bernard dalam Webinar Impunitas Pelaku Extra Judicial Killing, yang digelar Yayasan LBH Indonesia pada Kamis (18/2/2021).
Sementara menurut Edy Kurniawan dari LBH Makassar impunitas aparat juga terjadi di Sulawesi Selatan dimana ada upaya dari pihak institusi untuk melindungi pelaku. "Impunitas bekerja ketika pelaku ini melibatkan institusi. Misalnya dalam operasi aksi, proses penyidikan dan penyelidikan," katanya.
1. Mata rantai impunitas
Edy mengatakan ada lima kasus yang didampingi oleh LBH Makassar dengan 27 orang aparat penegak hukum yang dilaporkan. "Extrajudicial killing ada 5 kasus, dengan korban 5 orang meninggal dunia, yang kita laporkan ada 27 orang aparat. Dari 27 itu yg berhasil ditersangkakan 10 orang, sanksi disiplin 12 orang, 2 diantaranya level perwira," ujar Edy.
Meskipun begitu ia menjelaskan, "Dari 5 kasus di Sulsel, tidak satupun tersangkanya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Edy.
Ada mata rantai impunitas atau pembebasan/ pengecualian hukuman yakni meliputi: pertama, delay dan menghambat penegakan hukum. Seperti mempengaruhi keluarga korban untuk damai dan menunggu isunya mereda.
Kedua, mempersulit pembuktian dan menggunakan pasal ringan. Ketiga, adanya counter narasi dengan menyerang korban.Seperti mencari legitimasi publik dengan menggambarkan atau memberikan stigma korban sebagai pelaku pencurian atau pengedar narkoba sehingga pantas diberikan tindakan kekerasan bahkan dibunuh.
Keempat, ancaman kriminalisasi saksi dan keluarga korban. Kelima, dengan penyelidikan tidak transparan dan akuntabel. Keenam, terjadi barter kasus.
"Kita harus meletakkan perspektif impunitas bukan semata-mata masalah hukum. Kita melihat di internal kepolisian masih kental kultur kekerasan. Masyarakat juga masih ada yang menoleransi kultur kekerasan ini yang menyebabkan extrajudicial killing dan impunitas," katanya.
Baca Juga: Kasus Tahanan Meninggal, Polda Kaltim Sudah Periksa Tiga Saksi
Baca Juga: Kasus Herman, Pemeriksaan Saksi dan Berharap Autopsi Jenazah