Kasus Herman, Pemeriksaan Saksi dan Berharap Autopsi Jenazah 

Kasus Herman tahanan tewas di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times – Kasus Herman, tahanan yang menjadi korban penganiayaan oleh enam oknum Polisi Polresta Balikpapan hingga tewas terus dalam pengembangan oleh Polda Kalimantan Timur.  Herman meninggal pada 3 Desember lalu setelah ditahan di Polresta Balikpapan. Kasus meninggalnya Herman secara tak wajar dilaporkan pihak keluarga korban secara resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan ditembuskan kepada Bidang Propam Polda Kaltim pada 4 Februari lalu.

Pada Kamis (11/2/2021) pihak keluarga yang juga merupakan pelapor Dini, adik tiri korban, menjalani pemeriksaan di Mako Polda Kaltim sebagai saksi dalam kasus ini. Dini didampingi oleh kuasa hukumnya, Fathul Huda Wiyashadi diperiksa oleh petugas mulai pukul 15.00 - 21.00 Wita. Ada 36 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait apa yang diketahui oleh Dini tentang kematian Herman yang ditahan karena kasus pencurian.

Tak sendiri, satu orang lainnya yang juga merupakan paman Dini turut menjalani periksaan sebagai saksi. Ia merupakan saksi mata yang mengetahui langsung kedatangan tiga orang tak dikenal yang menjemput dan melakukan penangkapan pada Herman.

“Salah satu poin yang ditanyakan kemarin, saksi (Dini) ditunjukkan foto orang yang ditemui di Polresta Balikpapan saat setelah Herman dijemput. Saat saksi pelapor ditanya namanya, ia menjawab pria tersebut berinisial R," ujar Fathul Huda melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/2/2021).

1. Berharap dilakukan autopsi terhadap jenazah korban

Kasus Herman, Pemeriksaan Saksi dan Berharap Autopsi Jenazah Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia menambahkan, "Sedangkan untuk saksi satunya belum bisa kami infokan, karena belum dimintai keterangan,” katanya.

Rencananya Senin depan akan ada dua orang lagi yang akan diperiksa sebagai saksi. Kedua saksi ini yang melihat langsung kondisi jenazah Herman saat dipulangkan ke rumah untuk dimakamkan.

“Kami berharap ada proses autopsi yang dilakukan oleh penyidik Polda Kaltim terhadap jasad Herman dengan melakukan pembongkaran makam Herman demi menegakkan hukum yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Selama proses penyelidikan saksi yang dilangsungkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim, ayah korban dan dua anggota keluarga korban lainnya datang dan sempat terjadi kegaduhan. Terkait kedatangan tiga orang ini, dirinya menduga adanya kesengajaan untuk mengadu domba pihak kuasa hukum dengan ayah Herman.

“Mereka protes karena menurut mereka yang berhak lapor, ya bapaknya Herman, dan sempat menyatakan sudah ada damai. Ya kami kaget dan menjawab dasar laporan kami UU, kalau mau protes silahkan ke Kapolri,” kata dia.

Baca Juga: Mencari Keadilan, Herman Dijemput Paksa Polisi Pulang Tak Bernyawa

2. Kapolda Kaltim nyatakan tidak ada pemberian uang damai

Kasus Herman, Pemeriksaan Saksi dan Berharap Autopsi Jenazah Kapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudolf Nahak (IDN Times/Hilmansyah)

Terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan bahwa para pelanggar dalam kasus ini telah ditindak tegas sejak kasus tersebut terjadi. 

Pihaknya saat itu langsung memproses enam oknum tersebut dengan kode etik Polri. Keenam anggota Polresta Balikpapan tersebut diduga melanggar kode etik sehingga ia memerintahkan agar ditindak tegas dan tidak ada toleransi. Keenam orang ini pun telah dicopot dari jabatannya.

"Begitu kejadian langsung saya perintahkan tidak ada toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan itu sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 (Desember 2020 saat Herman meninggal)," kata Herry pada Kamis (11/2/2021).

Ia melanjutkan, "Pada awal itu kan kita tidak menggunakan KUHP tapi menggunakan kode etik Polri, karena ini kita anggap sudah melanggar kode etik Polri. Jadi kita tidak ragu untuk melakukan penindakan," ungkapnya.

Sementara terkait masalah pidana, Herry mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses. Perlu adanya penyelidikan dan bukti.

Ia juga membantah bahwa adanya informasi anggota polisi yang mencoba mengatur damai dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

"Tidak ada itu (uang damai)," bantahnya.

3. Anggota DPR apresiasi kerja Polri untuk kasus Herman

Kasus Herman, Pemeriksaan Saksi dan Berharap Autopsi Jenazah Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus tewasnya Herman. "Saya apresiasi kasus ini bisa cepat ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim dan Mabes Polri. Harapannya, hal seperti ini bisa diteruskan dalam kasus-kasus yang butuh penanganan cepat" ungkapnya (9/2/2021) melalui rilis tertulis.

Taufik juga mengatakan, kasus yang menimpa Herman bisa menjadi pelajaran berharga bagi institusi Polri untuk bekerja lebih profesional sesuai dengan Promoter (profesional, modern dan terpercaya) Polri.

"Semoga kasus semacam ini menjadi yang terakhir. Mari bersama kita ciptakan kondisi yang lebih baik, aman dan damai" jelas Taufik.

Baca Juga: Polda Kaltim Copot 6 Anggota Terduga Pelaku Penganiayaan Herman

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya