TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Soroti Kejahatan Perbankan Melalui Agunan Izin Usaha Pertambangan

Juga reklamasi lubang bekas tambang batu bara di Kaltim

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), di DJP Kaltimra, Balikpapan, 12 Maret 2020 (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan KPK menyoroti lubang bekas tambang batu bara di Kaltim yang telah memakan banyak korban jiwa. Sudah menjadi ketentuan, pengusaha wajib melakukan reklamasi tambang.

“KPK memberi perhatian terhadap masih banyaknya bekas galian lubang tambang, terutama di Kaltim, yang sudah memakan 35 orang korban jiwa,” jelas Nawawi usai menggelar Rapat Pembahasan Progres Optimalisasi Pendapatan Negara dan Daerah di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra, Balikpapan, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, izin pertambangan dan kegiatan reklamasi lahan harusnya menjadi satu bagian tak terpisahkan yang menjadi tanggung jawab perusahaan tambang. Reklamasi serta perbaikan kerusakan lahan dan lingkungan janganlah menjadi beban bagi pemerintah.

Baca Juga: Rawan Korupsi, KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara

1. Banyak IUP yang digunakan hanya untuk mendapatkan kredit perbankan

Rapat Pembahasan Progres Optimalisasi Pendapatan Negara dan Daerah di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra, Balikpapan, Kamis 12 Maret 2020 (IDN Times/Hilmansyah).

Selain itu, Nawawi menjelaskan KPK mengendus dugaan kejahatan dengan modus Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diagunkan ke sejumlah bank untuk mendapatkan kredit usaha bidang pertambangan.

“Berdasarkan laporan dari Kementerian ESDM dan Dinas Pertambangan Kaltim, disinyalir banyak IUP yng telah diterbitkan di daerah hanya untuk mendapatkan uang agunan di perbankan,” ujar Nawawi.

2. Potensial jadi kredit macet

lubang bekas tambang batu bara (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut data Dinas Pertambangan Kaltim dari 1.404 IUP yang telah diterbitkan ternyata sebanyak 50 persennya sudah diagunkan ke bank untuk mendapatkan kredit usaha pertambangan. Lahan tambang tidak diolah dan menjadi lahan tidur, dan justru dimanfaatkan untuk mendapatkan kredit usaha. 

“Kami akan menelusuri banyaknya IUP yang diagunkan ke bank untuk mendapatkan kredit usaha. Dan kami rekomendasikan perlu adanya pengetatan terhadap persyaratan IUP ini," kata Nawawi. 

Ia melanjutkan, "Kepada perbankan kami juga ingatkan untuk tidak begitu saja mengeluarkan agunan kredit pertambangan dengan IUP, karena berpotensi untuk menjadi kredit macet. Ini jelas penyimpangan,” tegasnya.

Baca Juga: KPK: Ribuan Izin Tambang di Kaltim Jadi Modus Cairkan Kredit Bank

Berita Terkini Lainnya