KPK Soroti Kejahatan Perbankan Melalui Agunan Izin Usaha Pertambangan
Juga reklamasi lubang bekas tambang batu bara di Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan KPK menyoroti lubang bekas tambang batu bara di Kaltim yang telah memakan banyak korban jiwa. Sudah menjadi ketentuan, pengusaha wajib melakukan reklamasi tambang.
“KPK memberi perhatian terhadap masih banyaknya bekas galian lubang tambang, terutama di Kaltim, yang sudah memakan 35 orang korban jiwa,” jelas Nawawi usai menggelar Rapat Pembahasan Progres Optimalisasi Pendapatan Negara dan Daerah di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra, Balikpapan, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, izin pertambangan dan kegiatan reklamasi lahan harusnya menjadi satu bagian tak terpisahkan yang menjadi tanggung jawab perusahaan tambang. Reklamasi serta perbaikan kerusakan lahan dan lingkungan janganlah menjadi beban bagi pemerintah.
Baca Juga: Rawan Korupsi, KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara
1. Banyak IUP yang digunakan hanya untuk mendapatkan kredit perbankan
Selain itu, Nawawi menjelaskan KPK mengendus dugaan kejahatan dengan modus Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diagunkan ke sejumlah bank untuk mendapatkan kredit usaha bidang pertambangan.
“Berdasarkan laporan dari Kementerian ESDM dan Dinas Pertambangan Kaltim, disinyalir banyak IUP yng telah diterbitkan di daerah hanya untuk mendapatkan uang agunan di perbankan,” ujar Nawawi.
Baca Juga: KPK: Ribuan Izin Tambang di Kaltim Jadi Modus Cairkan Kredit Bank