KPK: Ribuan Izin Tambang di Kaltim Jadi Modus Cairkan Kredit Bank

Tambang tak diolah, malah jadi lahan tidur

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merekomendasikan sekitar seribu lebih izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dicabut. Rekomendasi itu dikeluarkan terkait ketidakjelasan penerapan izin usaha pertambangan yang diterbitkan, karena banyak disalahgunakan untuk modus dalam mencairkan kredit usaha di bank.

“Ini menarik, kami akan telusuri, karena ada ribuan izin pertambangan yang sudah diterbitkan tapi banyak izin yang tidur (tidak dipergunakan), jangan-jangan ini modus untuk mencairkan dana kredit di perbankan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ketika diwawancarai wartawan ketika berkunjung ke Gedung Biru Kaltim Post, Kamis (12/3).

1. Berpotensi menimbulkan kredit macet

KPK: Ribuan Izin Tambang di Kaltim Jadi Modus Cairkan Kredit Bank(Ilustrasi bekas area tambang di Kalimantan Timur) ANTARA/Humas DPRD Kaltim

Menurutnya, modus yang dilakukan oleh para pemilik izin usaha pertambangan tersebut berpotensi dapat menimbulkan kredit macet di perbankan. Karena  izin yang seharusnya dipergunakan untuk menjalankan usaha kegiatan pertambangan, banyak disalahgunakan untuk mencairkan dana kredit di perbankkan.

Berdasarkan laporan yang diterima, dari ribuan izin tambang yang sudah diterbitkan hanya sekitar 50 persen yang sudah dipergunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, sisanya lahan yang sudah dibebaskan hanya jadi lahan tidur.

Untuk itu, menurut Nawawi, pihaknya juga akan menerbitkan rekomendasi untuk memperketat pengawasan penerbitan izin usaha pertambangan agar tidak disalahgunakan.

Selain itu juga pihaknya meminta meningkatkan pengawasan penerapan kewajiban perusahaan pertambangan untuk mereklamasi lokasi pertambangan yang sudah selesai kegiatan pertambangannya.

2. Dari 1.404 hanya 50 persennya lahan tidur

KPK: Ribuan Izin Tambang di Kaltim Jadi Modus Cairkan Kredit BankKepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata (IDN Times/Mela Hapsari)

Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan jumlah izin usaha pertambangan yang saat ini sudah diterbitkan di wilayah Kalimantan Timur tercatat mencapai 1.404 buah. Sekitar 50 persen diantaranya belum beroperasi.

Lokasi pertambangan yang sudah diterbitkan dibiarkan menjadi lahan tidur. Selain itu, dari jumlah tersebut juga baru sekitar 130 pemilik izin usaha pertambangan yang sudah mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan. 

“Ada sekitar 1.404 izin yang sudah terbit, mungkin ada sekitar 50 persen jadi lahan tidur,” jelasnya.

3. Hanya 400 pengusaha tambang yang membayar pajak

KPK: Ribuan Izin Tambang di Kaltim Jadi Modus Cairkan Kredit BankKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra Samon Jaya (IDN Times/ Haikal)

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra Samon Jaya menambahkan dari 1.404 izin yang sudah diterbitkan baru sekitar 400 pemilik usaha pertambangan yang sudah memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.

Ia menjelaskan sektor pertambangan menyumbang sekitar 31,6 persen penerimaan negara dengan nilai mencapai Rp21 triliun, yang terdiri dari Rp3 trilun berasal dari kegiatan pertambangan batu bara.

“Batu bara berkontribusi sekitar 15 persen dari pemasukan di sektor pertambangan,” tambahnya.

Baca Juga: Rawan Korupsi, KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya