Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Balikpapan Akan Ditertibkan
Wali Kota terbitkan surat edaran penertiban APK dan atribut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada Balikpapan pada 9 Desember mendatang, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerbitkan surat edaran yang mengatur penertiban alat peraga kampanye (APK) atau atribut pada masa tenang.
"Seluruh alat peraga kampanye (APK) yang berhubungan dengan Pilkada tahun 2020 yang dipasang oleh tim pasangan calon atau masyarakat tanpa terkecuali wajib ditertibkan oleh petugas Satpol PP, penyelenggara pemilu, kecamatan, dan kelurahan," tulis Rizal dalam surat edaran yang terbit Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: KPU Balikpapan Kerahkan 13 Ribu Orang untuk Sosialisasi Pilkada
1. Penertiban alat peraga kampanye pada 6-8 Desember 2020
Selain itu, atribut yang terkait dengan Pilkada 2020 selain APK juga wajib ditertibkan oleh Pemkot Balikpapan atau Satpol PP yang didukung penuh oleh TNI/Polri.
Masa tenang Pilkada Balikpapan untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah tanggal 6,7,8 Desember 2020.
Baca Juga: 1.031 Petugas Pilkada di Balikpapan Reaktif Corona, 742 Jalani Swab