Nataru, Wali Kota Balikpapan Atur Pernikahan hingga Tempat Wisata
Keluarkan 3 surat edaran jelang Natal dan tahun baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 secara signifikan meningkat di Balikpapan. R-Naught (R0) Balikpapan yang menjadi tolak ukur angka kasus, bahkan naik melebihi angka 1, dari yang sebelumnya 0,64 menjadi 1,26.
Padahal R0 adalah tolak ukur satgas dalam melakukan relaksasi kegiatan. Apalagi kondisi kasus yang harus dirawat di rumah sakit kembali tinggi. Sehingga ruang perawatan mulai penuh seperti saat terjadi lonjakan kasus beberapa waktu lalu.
Dandim 0905 Balikpapan yang juga Wakil Ketua Satgas COVID-19 Balikpapan Letkol Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa menjelaskan, peningkatan kasus dan momen liburan Natal dan tahun baru (nataru) menjadi alasan dikeluarkannya tiga Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan.
"Tempat maupun fasilitas umum tersebut masih sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan," tegas I Gusti Agung Putu Sujarnawa.
Baca Juga: Pernikahan di Balikpapan Wajib Sertakan Hasil Non Reaktif COVID-19
1. Atur kembali penerapan prokes pernikahan
I Gusti Agung Putu Sujarnawa menyebutkan surat edaran pertama yakni nomor 440/1043/Pem mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad/ pemberkatan dan resepsi pernikahan. Surat ini ditujukan kepada kepala KUA, pimpinan rumah ibadah, dan masyarakat.
Inti dari surat tersebut adalah dalam pelaksanaan kegiatan pemberkatan, akad, dan resepsi pernikahan, seluruh kepala KUA dan rumah ibadah harus menyampaikan pada seluruh calon mempelai untuk melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil rapid test nonreaktif atau hasil PCR/ swab test/ TCM negatif.
"Kemudian saat ini masyarakat hanya menggelar akad atau pemberkatan nikah. Sedangkan acara resepsi pernikahan ditunda sampai keadaan pandemik relatif aman, dan akan diberitahukan lebih lanjut," sebutnya.
Namun, bagi yang sudah membuat perencanaan undangan resepsi pernikahan dan tidak memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya, lanjut dia, harus mengatur pembatasan undangan dengan pola shifting dengan maksimal undangan 200 orang.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Akan Tunda PTM Jika Guru Positif COVID-19