TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim Copot 6 Anggota Terduga Pelaku Penganiayaan Herman

Kasus tahanan Polresta Balikpapan yang meninggal tak wajar

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana (IDN Times/Mel Hapsari)

Balikpapan, IDN Times - Kasus meninggalnya Herman, tahanan di Polresta Balikpapan pada 3 Desember lalu terus bergulir. Kematiannya yang tak wajar membuat pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menegaskan Polri dalam hal ini Polda Kaltim tidak akan menoleransi pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Pihaknya telah  melakukan pengembangan kasus meninggalnya Herman dimana Propam Polda Kaltim sudah memeriksa 7 orang saksi, diantaranya, pihak anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit, dan keluarga korban.

"Sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa diluar dari enam orang yang terduga pelanggar," kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi oleh Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Bejat, Ayah di PPU Tega Cabuli Anak Kandungnya Balita 2,5 Tahun

1. Enam anggota Polresta Balikpapan menjadi terduga dalam kasus ini

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih rinci ia sampaikan, ada 6 orang anggota kepolisian Polresta Balikpapan yang menjadi terduga melakukan pelanggaran penganiayaan dalam kasus ini yakni berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.

"Jadi ada enam orang terduga pelanggar. Yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam itu kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi," ujarnya.

Pemeriksaan kepada enam terduga pelanggar tersebut menurut Ade sesuai Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2014 pasal 7 pasal 13, dan pasal 14 yang mengatur tentang profesionalisme tugas kepolisian, dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pemeriksaan.

2. Enam orang terduga pelanggaran langsung dicopot dari jabatannya

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

"Proses ini akan terus berlangsung. Ancaman daripada peraturan Kapolri yang diterapkan tentunya pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.

Selain itu ia menegaskan enam orang terduga pelanggaran kode etik tersebut langsung dicopot dari jabatannya.

"Langsung pada saat itu juga terhadap 6 orang terduga langsung dicopot. Ini komitmen Polri, enam anggota langsung dicopot. Sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," ujar Ade.

3. Sidang kode etik akan segera digelar

Ilustrasi jenazah. IDN Times/Mardya Shakti

Selain itu pihak Polda Kaltim menegaskan pihaknya akan terus memproses kasus ini. Ade juga menyebut, ancaman yang akan diterima jika melanggar kode etik tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat.

"Kalau ini kegiatan sidang kode etik profesi ancaman hukumannya maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat). Kalau untuk pidana ranahnya pidana umum Direktorat Kriminal Umum," ujar Ade. 

Ade menyebut keenam orang ini diantaranya ada satu orang Perwira, Pembantu Perwira atau Ajun Inspektur, dan Brigadir.

Baca Juga: Mencari Keadilan, Herman Dijemput Paksa Polisi Pulang Tak Bernyawa

Berita Terkini Lainnya