Polda Kaltim Copot 6 Anggota Terduga Pelaku Penganiayaan Herman
Kasus tahanan Polresta Balikpapan yang meninggal tak wajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus meninggalnya Herman, tahanan di Polresta Balikpapan pada 3 Desember lalu terus bergulir. Kematiannya yang tak wajar membuat pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menegaskan Polri dalam hal ini Polda Kaltim tidak akan menoleransi pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Pihaknya telah melakukan pengembangan kasus meninggalnya Herman dimana Propam Polda Kaltim sudah memeriksa 7 orang saksi, diantaranya, pihak anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit, dan keluarga korban.
"Sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa diluar dari enam orang yang terduga pelanggar," kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi oleh Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Bejat, Ayah di PPU Tega Cabuli Anak Kandungnya Balita 2,5 Tahun
1. Enam anggota Polresta Balikpapan menjadi terduga dalam kasus ini
Lebih rinci ia sampaikan, ada 6 orang anggota kepolisian Polresta Balikpapan yang menjadi terduga melakukan pelanggaran penganiayaan dalam kasus ini yakni berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.
"Jadi ada enam orang terduga pelanggar. Yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam itu kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi," ujarnya.
Pemeriksaan kepada enam terduga pelanggar tersebut menurut Ade sesuai Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2014 pasal 7 pasal 13, dan pasal 14 yang mengatur tentang profesionalisme tugas kepolisian, dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Mencari Keadilan, Herman Dijemput Paksa Polisi Pulang Tak Bernyawa