TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Balikpapan Minta Warga Hentikan Kegiatan Akhir Pekan

Kaltim Senyap, setiap hari Sabtu Minggu warga di rumah saja

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/321/ Pem tentang pelaksanaan instruksi Gubernur Kalimantan Timur untuk pengendalian, pencegahan, dan penanganan pandemik COVID-19. Surat edaran ini mengatur kegiatan masyarakat tiap akhir pekan.

"Menginstruksikan masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tulis Rizal dalam Surat Edaran yang terbit 5 Februari 2021 tersebut.

Selain itu, Rizal mengatakan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.

Baca Juga: Warga Balikpapan Diminta Bersiap Jalankan Aturan Kaltim Berdiam Diri 

1. Acara yang telah mendapat izin dapat digelar selama 3 jam

Dok.Kementerian PUPR

Surat edaran Wali Kota Balikpapan juga mengatur tentang seluruh kegiatan angkutan transportasi darat dan air dalam kota pada hari Sabtu dan Minggu dihentikan.

Restoran, rumah makan, warung makan, cafe, angkringan tutup pada Sabtu dan Minggu. Sementara pada Senin-Jumat buka dengan mengikuti aturan PPKM Jilid II.

Begitu juga dengan tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran, fasilitas umum, taman kota, PKL,bioskop, wahana permainan anak, mal, pertokoan, pusat perbelanjaan, juga jasa hiburan tutup pada akhir pekan.

Sementara, khusus untuk pasar, pada Sabtu ini tutup tetapi pada Minggu 7 Februari 2021 akan buka kembali. Namun, untuk akhir pekan berikutnya akan tutup kembali.

Seluruh kegiatan yang mengumpulkan massa baik tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan ditunda.

Serta kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan lebih dari 30 orang pada Sabtu dan Minggu ini, seperti acara pernikahan yang telah mendapatkan izin bisa dilaksanakan selama 3 jam saja. Tetapi mulai pekan depan tidak diizinkan lagi menggelar acara pada Sabtu dan Minggu.

2. Pemukiman agar menyediakan tempat isolasi bagi warganya yang terkena COVID-19

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Pada lingkungan pemukiman tempat tinggal masyarakat wajib memiliki Satgas Kewaspadaan COVID-19.

"Melakukan aksi sosial/ kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan tempat tinggalnya yang terpapar COVID-19 dengan pembimbingan petugas kesehatan/puskesmas," tulis Rizal.

Pihak RT atau perumahan juga diminta menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warga yang positif COVID-19.

Baca Juga: Kaltim Steril Dua Hari, Gubernur Isran Minta Warga Diam di Rumah Saja

Berita Terkini Lainnya