TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Balikpapan Tutup Lapangan Merdeka dan Area Publik 3 Hari

Pengusaha restoran dan cafe tak melayani makan di tempat

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pembatasan sementara kegiatan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dan antisipasi masa penyebaran cepat dan meluas wabah COVID-19 di wilayah Kota Balikpapan.

"Pertimbangan bahwa semakin cepat dan meluasnya penyebaran wabah COVID-19 di Kota Balikpapan pada kurun waktu satu bulan terakhir, dari 193 kasus pada tanggal 1 Juli 2020 menjadi 857 kasus positif COVID-19 pada tanggal 12 Agustus 2020 dan 45 orang meninggal dunia," ujar Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi, dalam surat edaran yang dikeluarkan Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Hasil Rapid Test Pedagang Pasar Baru Balikpapan 50 Persen Reaktif

1. PAUD, TK dan sejenisnya agar tidak melakukan pembelajaran tatap muka

Siswa memanfaatkan internet gratis untuk belajar secara online di RW 09 Kelurahan Lingkar Selatan, Kota Bandung, Senin (10/8/2020). IDN Times/Debbie Sutrisno

Guna mencegah penyebaran COVID-19, Rizal meminta agar lembaga pendidikan anak usia dini meliputi PAUD, TK, RA, taman pengasuhan anak dan sejenisnya untuk meniadakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

"Untuk sementara agar tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring dan tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan," kata Rizal dalam surat edaran tersebut.

2. Rumah makan dan cafe tidak melayani makan di tempat, namun hanya take away saja selama 3 hari

Pixabay/Free-Photos

"Seluruh warung makan, restoran, cafe, dan angkringan untuk sementara waktu selama tiga hari, dari hari Jumat, 14 Agustus 2020 sampai dengan Minggu tanggal 16 Agustus 2020  tidak diperkenankan memberikan layanan makan di tempat," kata Rizal.

Ia meminta agar pengusaha warung, restoran, cafe dan angkringan tidak menyediakan meja, kursi/ lesehan sajian makan tetapi hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away saja

3. Sebagian area publik juga ditutup sementara

Ilustrasi pertandingan di Stadion Batakan Balikpapan (IDN Times/Mela Hapsari)

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga menutup kawasan kuliner, tempat wisata, sarana olahraga, dan area publik yang rawan terjadi kerumunan massa pada 14-16 Agustus 2020.

Kawasan tersebut terdiri dari: Kawasan Melawai, Lapangan Merdeka, Kawasan Bekapai, Balikpapan Permai, PKL Mobil di Balikpapan Baru, Taman Tiga Generasi, Taman di kawasan Balikpapan Selatan, Taman Lalu Lintas Sepinggan, Stadion Batakan, Grand City, Lapangan Poni, Dome, Balikpapan Tennis Stadion.

"Untuk sementara waktu ditutup selama tiga hari," kata Rizal.

Baca Juga: Kematian Akibat COVID-19 di Balikpapan Naik 300 Persen

Berita Terkini Lainnya