Wali Kota Balikpapan Tutup Lapangan Merdeka dan Area Publik 3 Hari
Pengusaha restoran dan cafe tak melayani makan di tempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pembatasan sementara kegiatan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dan antisipasi masa penyebaran cepat dan meluas wabah COVID-19 di wilayah Kota Balikpapan.
"Pertimbangan bahwa semakin cepat dan meluasnya penyebaran wabah COVID-19 di Kota Balikpapan pada kurun waktu satu bulan terakhir, dari 193 kasus pada tanggal 1 Juli 2020 menjadi 857 kasus positif COVID-19 pada tanggal 12 Agustus 2020 dan 45 orang meninggal dunia," ujar Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi, dalam surat edaran yang dikeluarkan Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Hasil Rapid Test Pedagang Pasar Baru Balikpapan 50 Persen Reaktif
1. PAUD, TK dan sejenisnya agar tidak melakukan pembelajaran tatap muka
Guna mencegah penyebaran COVID-19, Rizal meminta agar lembaga pendidikan anak usia dini meliputi PAUD, TK, RA, taman pengasuhan anak dan sejenisnya untuk meniadakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
"Untuk sementara agar tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring dan tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan," kata Rizal dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Kematian Akibat COVID-19 di Balikpapan Naik 300 Persen