Aniaya Pekerja RDMP Pertamina Balikpapan, WNA Korea Selatan Dipecat
Tak ada upaya pemaksaan perdamaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - PT Daeah E & C Indonesia memecat dua karyawan yang menimbulkan keresahan di Kota Balikpapan, yakni Mr Park dan Sugeng. Mereka berdua merupakan karyawan perusahaan kontraktor proyek refinery development master plan (RDMP) kilang Pertamina Balikpapan.
Mr Park, warga negara asing (WNA) Korea Selatan diduga melakukan penganiayaan pada karyawan, sedangkan Sugeng membuat berita bohong yang menimbulkan keresahan.
Kuasa Hukum PT Daeah Indonesia Agus Amri mengatakan, perusahaan bersikap tegas kepada mereka yang dianggap bertanggung jawab. Baik dari pihak Mr Park maupun Sugeng.
“Jadi setelah kejadian, Mr Park dan Sugeng langsung di PHK oleh perusahaan. Selain itu perusahaan juga mengambil sikap tegas, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Baca Juga: Kasus Pemukulan Pekerja RDMP Pertamina, Berakhir Damai
1. Sudah didamaikan di pos sekuriti
Agus Amri yang didampingi rekannya, Everton Hutabarat menjelaskan, persoalan antara Mr Park dengan korban bernama Yunita sebenarnya sudah diselesaikan internal di Pos Sekuriti. Ada salah paham, WNA Korea Selatan ini diduga melakukan penganiayaan fisik pada bawahannya itu.
Tetapi persoalan sudah selesai dan Yunita pun mencabut laporannya di Polresta Balikpapan.
“Tapi muncul lagi masalah lain, seorang bernama Sugeng, katanya dipukul di kediaman Yunita pada pagi hari sebelum pencabutan berkas di Polres,” paparnya.
Amri memastikan, kabar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
Baca Juga: WNA Korea Aniaya Dua Pekerja Proyek RDMP Pertamina Balikpapan