Ditreskoba Polda Kaltim Tangkap Dua IRT, Pengedar 80 Ribu Pil Double L
Dikenakan sanksi UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Samarinda, diringkus jajaran Ditreskoba Polda Kaltim lantaran terlibat kepemilikan dan perdagangan 80 ribu pil dobel L (Triheksifenidil HCL) yang merupakan obat penenang atau bahkan sering disebut sebagai obat anjing gila.
"Kedua perlaku masing-masing Maisah alias Mesa (46) dan Ratih alias Mamah Ratih (48) keduanya warga Jalan Biawan Gang 5 RT.13 Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Mereka dibekuk oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (16/4) sore kemarin," ujar Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury Jumat (17/4) dalam rilisnya.
Baca Juga: Kisah Napi di Samarinda yang Memilih di Rutan setelah Dapat Asimilasi
1. Terungkap dari informasi masyarakat
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli pil jenis obat daftar G atau obat berbahaya ini di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM. 3,5, Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara. Tepatnya di kawasan ATM KM 3,5 Balikpapan Utara.
Petugas berpakaian preman bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka Mesa sekira pukul 14.50 Wita. Dari tangannya diamankan barang bukti 10 ribu pil dobel L. Dari hasil keterangan pelaku, bahwa barang tersebut berasal dari seseorang yang berada di wilayah Samarinda.
Baca Juga: Bejat! Gadis 15 Tahun di Balikpapan Dianiaya dan Dicabuli Sopir Angkot