Fasum, Tempat Wisata dan Taman di Balikpapan Kembali Ditutup
Hanya boleh beroperasi di hari kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Satgas COVID-19 Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait penutupan sementara fasilitas umum, tempat wisata, dan taman. Surat Edaran nomor 300/1887/Pem ini dibuat untuk pencegahan dan pengendalian pandemik COVID-19 di Kota Minyak.
"Penutupan ini menyesuaikan penetapan zonasi Kota Balikpapan secara nasional yang masuk salam kategori zona oranye," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, pada Sabtu (29/5/2021).
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Ingin Kelola Sampah TPA Manggar dengan Skema KPBU
1. Fasilitas umum, tempat wisata, dan taman hanya boleh beroperasi di hari kerja
Zulkifli mengatakan, bahwa ada relaksasi jadwal operasional objek-objek wisata, dimana hanya boleh beroperasi di hari kerja sesuai jam kerja.
"Kecuali di waktu tertentu, seperti di akhir pekan seperti Sabtu, Minggu dan juga di hari libur nasional, harus tutup," tegasnya.
Penutupan fasilitas umum, objek wisata, dan taman saat akhir pekan dan liburan ini untuk mengurangi kerumunan warga. "Dengan pertimbangan jam kerja itu sekarang tidak terlalu mengkhawatirkan (minim potensi persebaran COVID-19)," ujarnya.
Baca Juga: Misteri Surut Mendadak Waduk Balikpapan Terungkap, Berpotensi Bencana