Pemkot Balikpapan Ingin Kelola Sampah TPA Manggar dengan Skema KPBU

Volume sampah terus meningkat karena bertambahnya penduduk

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan menggelar konsultasi publik Rencana Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Ini merupakan upaya mengoptimalkan TPA seiring dengan meningkatnya volume sampah karena semakin meningkatnya jumlah penduduk. Apalagi dengan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim, dan Balikpapan menjadi kota penyangga IKN maka akan makin banyak pendatang ke Kota Minyak ini.

“KPBU kan ada tahapannya kemudian dilanjut FS (feasibility study/ uji kelayakan), lalu perencanaan dan persiapan. Kita lihat saja setiap tahun penduduk Kota Balikpapan kan terus bertambah begitu juga dengan volume sampah, dengan sumber daya yang terbatas terutama lahan, sehingga harus mengoptimalkan TPA yang ada,” ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Tommy Alfianto, usai kegiatan konsultasi publik Rencana Pengelolaan TPA Sampah Manggar, pada Kamis (27/5/2021).

1. TPA Manggar diprediksi akan penuh pada 2026

Pemkot Balikpapan Ingin Kelola Sampah TPA Manggar dengan Skema KPBUPeserta konsultasi publik Rencana Pengelolaan TPA Sampah Manggar dengan skema KPBU, Balikpapan pada 27 Mei 2021 (IDN Times/Hilmansyah)

Tommy Alfianto memprediksi, jika melihat kondisi pengelolaan sampah di Balikpapan hingga kini, TPA Sampah Manggar akan penuh pada tahun 2026. Sehingga melalui skema KPBU, maka usia TPA Sampah Manggar bisa diperpanjang.

“Ini lompatan besar, nanti bila dikelola oleh KPBU, tentunya mereka akan bekerja secara fleksibel dan profesional, dan melihat hasil-hasil sampingan yang bisa dimanfaatkan, misalnya RDF ( Refused Derived Fuel) dan SRF (Solid Recovered Fuel), dan bisa digunakan bahan baku seperti batu bara dan PLN,” jelasnya.

Kegiatan ini mendapatkan bantuan dari Kementerian Keuangan untuk studi pendahuluan, dan untuk menentukan investasinya akan dilakukan uji kelayakan (FS) terlebih dahulu.

“Harapannya tahun 2021 FS untuk KPBU ini bisa selesai, sehingga tahun berikutnya dapat segera disiapkan untuk persiapan lelang dan kontraknya,” jelas Tommy.

Sebagai narasumber dalam kegiatan konsultasi publik yakni Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo dan Plt Kepala DLH Kota Balikpapan Tommy Alfianto yang dipandu langsung oleh Kepala Bagian Kerja sama dan Perkotaan Arfiansyah.

Baca Juga: Balikpapan Optimis Belajar Langsung, Herd Immunity Tembus 85 Persen

2. Dari 7 zona di TPA Manggar hanya tersisa 3 zona yang bisa dimanfaatkan

Pemkot Balikpapan Ingin Kelola Sampah TPA Manggar dengan Skema KPBUilustrasi Landfill di TPA Manggar Balikpapan (IDN Times/Mela Hapsari)

Tommy menambahkan, banyak dan saran dan masukan yang diberikan stakeholders terkait tentang rencana pengelolaan TPA Sampah Manggar melalui skema KPBU ini

“Semua saran dan masukan cukup bagus, baik mulai RT hingga LSM, dimana sekitar pengelolaan TPA juga ada warga yang menggantungkan hidupnya sehingga juga wajib kita perhatikan,” paparnya.

Selain itu, salah satu saran penting adalah tentang pemilahan sampah sebelum dibuang ke TPA, karena saat ini pengelolaan sampah masih berpola 30 persen timbunan dari masyarakat dan 70 persen penanganan oleh pemerintah.

‘’Untuk teknologi pengolahannya nanti sangat tergantung hasil FS yang dilakukan,” ujarnya.

Timbunan sampah saat ini, sebanyak 555 ton per hari, dimana 471 ton atau 85 persen dikelola dengan pola 3R (reuse, reduce, dan recycle) dan dibuang langsung ke TPA Manggar. Sedangkan di TPA, sampah kemudian kembali diolah untuk komposting dan pengelolaan lainnya.

Sementara itu, dari tujuh zona di TPA Manggar, ada 4 zona yang tidak aktif atau tidak bisa diolah lagi. Sedangkan tiga zona lainnya masih dapat digunakan dan masih mampu menampung sampah warga hingga 10 tahun kedepan.

3 KPBU jadi alternatif pembiayaan ditengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah

Pemkot Balikpapan Ingin Kelola Sampah TPA Manggar dengan Skema KPBUAcara konsultasi publik Rencana Pengelolaan TPA Sampah Manggar dengan skema KPBU, Balikpapan, 27 Mei 2021 (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengungkapkan latar belakang KPBU untuk pengelolaan TPA Manggar ini menjadi salah satu alternatif pembiayaan ditengah terbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Sesungguhnya KPBU ini bukan hanya bicara hanya dari sisi kemampuan keuangan tetapi juga dari sisi kualitas pelayanan publik masyarakat,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, dalam RPJM nasional tahun 2019-2024 pengelolaan sampah ini menjadi salah satu infrastruktur prioritas untuk mendukung peningkatan kualitas perkotaan.

Menurutnya, ada banyak infrastruktur di dalam RPJM ini yang jadi target indikator kinerja. Salah satunya aspek pengelolaan sampah yang baik 80 persen penanganan dan 20 persen pengurangan.

“Secara kebijakan nasional sudah ada dasarnya, bahwa jika kebijakan di nasionalnya ada, maka di tingkat daerah juga ada,” tegasnya.

Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, banyak sekali pembangunan infrastruktur yang bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta atau badan usaha salah satunya sistem pengelolaan persampahan.

“Jadi secara regulasi untuk pengelolaan sampah ini, sudah menjadi bagian dalam peraturan presiden,” jelasnya.

Agus menambahkan, rencana pengelolaan sistem persampahan bisa dilakukan dengan perluasan area TPA, kemudian sistem pengelolaan yang ramah lingkungan pengembangan komposter komunal, pengembangan pengelolaan sampah nonorganik.

“Artinya kegiatan di area TPA hanya boleh dilakukan yang bersentuhan langsung dengan kegiatan pengelolaan sampah,”tutupnya.

Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Balikpapan Terpilih Menanti Perintah Mendagri

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya