Miris, Dua Wilayah di Balikpapan Masuk dalam Zona Merah Narkoba
Rubah image Kelurahan Baru Ulu sebagai kampung narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Berdasarkan catatan BNN Pusat setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki zona merah peredaran narkoba yang harus mendapatkan perhatian. Balikpapan sendiri terdapat dua daerah masuk dalam masuk zona merah peredaran narkoba, yakni Kelurahan Baru Ulu dan Baru Tengah.
Sedangkan di Samarinda terdapat 4 kawasan dan Bontang 1 kawasan zona merah.
“Balikpapan ada dua daerah yang masuk dalam zona merah narkoba masing-masing Kelurahan Baru Ulu dan Baru Tengah, di Bontang ada satu kawasan Lok Tuan dan di Samarinda lebih parah ada 4 kawasan yang sudah ditetapkan masuk zona merah,” kata Kepala BNNK Balikpapan M Daud usai mengikuti peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Baru Ulu Balikpapan, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Balikpapan akan Bangun Dua RSUD dengan Naikan Status Faskes
1. Ada 6 orang pelaku narkoba ditangkap di Kelurahan Baru Ulu
Daud mengatakan, personel BNNK Balikpapan baru saja menangkap sebanyak 6 orang di Kelurahan Baru Ulu yang diduga terlibat peredaran narkoba. Selain mengonsumsi narkoba jenis sabu, mereka pun diduga turut mengedarkan narkoba.
“Jadi ada 6 orang pelaku, 2 kita kirim ke Balai Rehabilitasi di Samarinda, 3 menjalani rawat jalan dan satu orang dinyatakan sebagai pengedar karena di tasnya saat digeledah ditemukan sabu seberat 2 gram lebih,” ujarnya.
Keenam pelaku ini ada yang sudah berusia 40 tahun, ada yang sudah cukup umur sedangkan yang lainnya masih remaja.
“Dan sejauh ini sudah ada 165 orang yang berasal dari Balikpapan Barat kami lakukan rehabilitasi ,” paparnya.
Baca Juga: Balikpapan akan Bangun Dua RSUD dengan Naikan Status Faskes