TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Curanmor Balikpapan, Onderdil Motor Dipreteli dan Saling Ditukar

Terungkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli

Barang bukti kendaraan dan tersangka yang berhasil diamankan Polresta Balikpapan, Rabu (31/3/2021). (IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor sudah meresahkan masyarakat. Jaringan curanmor ini punya modus unik mengelabui pantauan petugas maupun pemilik kendaraan bermotor. 

Pelaku selalu mempreteli barang bukti (BB) sepeda motor di mana onderdil kendaraan ditukar pasang ke kendaraan lain. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membongkar onderdil kendaraan di satu bengkel sepeda motor. 

“Jadi modusnya untuk mengelabui petugas kepolisian, pelaku menukar dan mempreteli kendaraan hasil curiannya dengan kendaraan hasil curian rekannya yang lain,” kata Wakil Kepala Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi Sebril Sesa dalam konferensi pers di  Mapolresta Balikpapan, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan : Pelaksanaan Anggaran 2020, Silpa Rp679,57 M

1. Terungkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli

Tersangka Rizki Dwi Prasetyo diamankan petugas yang menyamar sebagai pembeli. (IDN Times/Istimewa)

Sebril mengatakan, polisi menelusuri laporan pencurian sepeda motor di sekitar Bendali Balikpapan Selatan. Warga Balikpapan bernama Jamhur mengaku kehilangan sepeda motor merek Suzuki Satria F warna hitam nomor polisi KT 5508 LW. 

Hasil penyelidikan ditemukan informasi, pelaku memasarkan barang curiannya ini lewat media sosial. Personil polisi pun menyamar seolah-olah calon pembeli yang tertarik membeli sepeda motor ini.

“Ternyata motor hasil curian ini dipasarkan tersangka melalui media sosial,” jelasnya.

Dalam transaksi ini, polisi lantas membekuk pelaku yang diketahui bernama Rizki Dwi Prasetyo (23). Pria ini sudah ini empat tahun menetap di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Selatan. 

Pelaku lantas menunjukkan BB sepeda motor di salah satu bengkel di Balikpapan. 

"Pelaku dibekuk tanpa perlawanan, dan menunjukkan motornya di sebuah bengkel temannya,” papar Sebril didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputra.

2. Temukan total 8 sepeda motor hasil curian

Sebagian motornya ditukar dengan pelaku lainnya sesama pencuri motor dan sebagaian lagi dipreteli. (IDN Times/Istimewa)

Polisi menemukan tujuh sepeda motor lain diduga hasil kejahatan pelaku selama ini. Tujuh sepeda motor pelbagai merek ini ada yang masih dalam kondisi utuh maupun dipreteli pelaku. 

“Setelah kita kembangkan, kita temukan lagi 7 motor lainnya yang identitas pemiliknya tidak jelas, sehingga langsung kita amankan. Melihat kendaraan yang ditemukan ini sebagian tidak utuh, ada dugaan dipreteli dan dijual onderdilnya," tegasnya.

Sebri mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan para pelaku lainnya dalam kasus sindikat pencurian kendaraan di Kaltim. 

“Kita terus kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya. Di mana motor hasil curian ini dijual pelaku antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit," paparnya.

Dalam kasus ini, akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Bandara dan Pelabuhan di Balikpapan, Terapkan GeNose saat COVID-19

Berita Terkini Lainnya