Mudik Dilarang, Pelabuhan Semayang Balikpapan Kembali Layani Penumpang
Penumpang angkutan laut harus mengikuti sejumlah syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Moda transportasi darat, laut dan udara diberikan ruang untuk beroperasi lagi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Itu artinya bandar udara, pelabuhan hingga terminal bisa melayani penumpang lagi. Khusus moda transportasi laut, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, sudah mendapatkan Petunjuk Teknis Operasional Transportasi Laut.
"Sehingga saat beroperasi nanti KSOP Balikpapan punya acuan," ujar Kabid Keselamatan Berlayar dan Patroli KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Hasan Basri saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (9/5).
1. Penumpang yang hendak naik angkutan laut harus mengikuti sejumlah persyaratan
Acuan yang dimaksud oleh Hasan Basri tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 19/ 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 7 Mei 2020. Dalam surat edaran itu mengatur siapa saja yang boleh menggunakan angkutan laut.
"Misalnya berapa penumpang yang bisa menggunakan moda transportasi laut ini, ada syaratnya," katanya.
Lebih lanjut, Hasan menyebut bagi calon penumpang harus menunjukkan identitas diri, surat keterangan negatif COVID-19 dari Dinas Kesehatan domisili, surat tugas bagi mereka yang berstatus ASN, TNI dan Polri, surat tugas pegawai BUMN dari kantor, surat rujukan dari rumah sakit bagi pasien dalam perawatan, surat kematian bagi mereka yang hendak menemui keluarga yang ditinggalkan, dan surat tugas dari kampus apabila berstatus mahasiswa.
"Jadi tidak serta merta kapal ini dibuka bebas bagi siapa saja," jelasnya.