TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasien Positif COVID-19 Asal Banjarmasin Meninggal di Balikpapan

Gugus Tugas melacak penumpang yang sekapal dengan pasien

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan meninggalnya pasien COVID-19 pertama di Balikpapan pada Minggu, 29 Maret 2020 (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times – Pasien positif virus corona atau COVID-19 asal Banjarmasin meninggal dunia di Balikpapan. Kasus meninggalnya pasien yang dirawat di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) ini diumumkan oleh Wali Kota Balikpapan pada Minggu (29/3) sore, di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan.

“Pasien ini tiba dengan rombongannya di Balikpapan pada Jumat (20/3) lalu, dan dalam kondisi sakit dengan ciri-ciri terpapar virus corona sehingga langsung dirujuk ke RSKD Balikpapan,” ujar Rizal.

Baca Juga: Warga Balikpapan Bisa Periksa Rapid Test Virus Corona Mandiri di RSKD

1. Pasien menderita pneumonia dan penyakit jantung

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan meninggalnya pasien COVID-19 pertama di Balikpapan pada Minggu, 29 Maret 2020 (IDN Times/Hilmansyah)

Rizal menjelaskan, “Pasien ini meninggal dunia karena memang usai sudah lanjut 60 tahun dan juga memiliki penyakit bawaan seperti jantung dan pneumonia, dan terakhir dinyatakan positif COVID-19,” katanya.

Pasien asal Banjarmasin ini masuk dalam Cluster Gowa, Sulawesi Selatan setelah mengikuti kegiatan Ijtima Ulama Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan dua pekan lalu. Pasien positif COVID-19 ini dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, pukul 12.59 Wita.

2. Keluarga ikhlas pasien meninggal dunia dimakamkan di Balikpapan

ilustrasi kuburan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Informasi kematian warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan akibat terpapar penyakit COVID-19 ini telah disampaikan ke pihak keluarga. Pihak keluarga mengaku ikhlas pasien dimakamkan di Kota Minyak. Almarhum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Km 15, Jalan Soekarno Hatta Balikpapan.

Jenazah pasien telah mendapatkan penanganan dengan dikafani, dan disalatkan, dan dikemas sesuai protokol untuk jenazah pasien yang terinfeksi COVID-19.

Pemakaman dilakukan pukul 17.00 Wita dengan prosedur aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. 

“Keluarga sudah ikhlas almarhum dimakamkan di Balikpapan, dan memang sesuai ketentuan pasien positif COVID-19 harus dimakamkan tidak boleh lebih dari 4 jam,” ujar Rizal.

Baca Juga: Pertama, Pasien Positif COVID-19 di Balikpapan Meninggal Dunia 

Berita Terkini Lainnya