TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Balikpapan Data Pegawai, Menyusul Penghapusan Tenaga Honorer

Penghapusan sesuai surat Menteri PANRB

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan pendataan kembali seluruh pegawainya terdiri aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga bantuan (naban). Upaya ini dilakukan seiring rencana penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.

“Dari data itu kami akan mengusulkan tenaga PPPK di Kementerian. Ini juga tidak mudah, karena kalau kita mengusulkan banyak PPPK ujung-ujungnya dari APBD juga,” ujar Pj Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan Muhaimin usai dilantik,  Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Balikpapan-Enrekang Kerja Sama dalam Pemenuhan Bahan Pangan

1. Permasalahan akan disampaikan dalam rapat Apeksi

Pj Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan Muhaimin, (IDN Times/Anjas Pratama)

Muhaimin menambahkan, permasalahan tersebut menjadi perhatian penting Pemkot Balikpapan. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berencana menyampaikan permasalahan ini ke Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di mana Pemkot Balikpapan masuk dalam struktur keanggotaan. 

“Jadi melalui APEKSI akan mencoba menyampaikan persoalan ini ke presiden dan Kementerian PANRB supaya tidak menjadi keresahan,” jelasnya.

Pemerintah pusat resmi menghapus tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tentunya akan membuat status pegawai pemerintah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK saja.

2. Penghapusan tenaga kerja honorer sesuai Surat Menteri Menteri PANRB

Ilustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," ungkap Muhaimin. 

Adapun jumlah ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan saat ini diperkirakan sebanyak 6 ribu pegawai. Sedangkan tenaga honorer dan naban belum disampaikan. 

Baca Juga: Bisnis Pakaian Bekas yang Menjanjikan di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya