TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Balikpapan Komunikasi dengan Inhutani untuk Pembebasan Lahan 

Luas lahan yang ditempati warga mencapai 11,3 hektare

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membebaskan ribuan lahan yang ditempati oleh warga di kawasan Inhutani, Kamis (8/2/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membebaskan ribuan lahan yang ditempati oleh warga di kawasan Inhutani, Jumpi, Kampung Baru Ujung, Kelurahan Baru UIu, Balikpapan Barat.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan informasi tersebut saat pembagian bantuan sosial terdampak inflasi di Aula Kecamatan Balikpapan Barat pada Kamis 8 Februari 2024. 

“Saya akan berjuang untuk itu," kata Rahmad. 

1. Kawasan Gunung Bugis akan dibebaskan

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membebaskan ribuan lahan yang ditempati oleh warga di kawasan Inhutani, Kamis (8/2/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Rahmad menyebutkan sejumlah lokasi akan dibebaskan, seperti lokasi kawasan perumahan di Inhutani Kampung Baru Ujung, Jumpi. Pemukiman warga yang masih menjadi milik Inhutani.

"Saya berkomunikasi dengan pihak Inhutani. Tanah yang ditempati oleh warga selama puluhan tahun itu harus menjadi hak milik mereka. Alhamdulillah, Inhutani telah menyetujui agar lahan yang ditempati oleh warga tersebut menjadi hak milik mereka,” ujarnya. 

Selain lahan di kawasan Inhutani, Pemerintah Kota Balikpapan juga sedang memperjuangkan pembebasan lahan bagi warga Gunung Bugis, Balikpapan Barat, yang saat ini masih dimiliki oleh TNI.

“Kami akan mengkomunikasikan hal ini secara bertahap. Saat ini fokus kami adalah pada kawasan Inhutani, di mana terdapat ribuan kepala keluarga dan 13 RT,” ungkapnya.

Baca Juga: Potret Band Tipe-X dalam Kampanye Ganjar Pranowo di Balikpapan

2. Ganti Rugi tidak akan membebani warga

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membebaskan ribuan lahan yang ditempati oleh warga di kawasan Inhutani, Kamis (8/2/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli menjelaskan, bahwa untuk lahan di kawasan Inhutani, warga nantinya akan membayar uang ganti rugi kepada Inhutani, namun dengan besaran yang tidak terlalu tinggi.

“Aturan yang akan diterapkan akan memastikan bahwa mekanisme ganti rugi ini terjangkau bagi warga, dengan menetapkan NJOP yang rendah, sehingga tidak membebani warga,” jelasnya.

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa luas lahan Inhutani yang ditempati oleh warga, berdasarkan hasil pendataan, mencapai sekitar 113.622 meter persegi atau setara dengan 11,3 hektare yang ditempati oleh 13 RT.

Berita Terkini Lainnya