TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyebab Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan karena Human Eror

Hasil penyelidikan kepolisian 

Kecelakaan truk molen di simpang lima Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (28/12022). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyimpulkan penyebab kecelakaan di simpang lima Muara Rapak Balikpapan adalah human eror atau faktor manusia. Kecelakaan truk pengaduk semen atau truk molen di Jalan Soekarno Hatta yang menewaskan sang sopir truk.

"Karena bertabrakan dengan mobil angkot ini mungkin kaget dan gugup, dia mengambil ke arah sebelah kiri, tidak sempat mengerem dan menabrak truk molen lain yang sedang melakukan proyek pelebaran jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan, Rabu (28/12/2022). 

Baca Juga: Simpang Lima Muara Rapak di Balikpapan Kembali Memakan Korban

1. Kondisi rem dalam keadaan baik

Kecelakaan truk molen di simpang lima Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (28/12022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sonny mengatakan, sopir truk molen panik setelah menyenggol mobil angkutan kota (angkot) hingga hilang kendali. Truk lantas terus melaju menerobos seng pembatas proyek dan berhenti setelah menubruk truk molen lainnya. 

Selain itu, polisi pun sudah melakukan pemeriksaan kondisi rem truk yang berfungsi normal. 

Kecelakaan kali ini berbeda dengan kasus-kasus lain di simpang Rapak yang mayoritas disebabkan faktor rem blong. 

“Setelah dilakukan pengecekan kendaraan, kondisi rem kendaraan tersebut dalam posisi berfungsi dan tidak ada kebocoran,” ucapnya.

"Jadi kami simpulkan human eror karena stabilitas psikologi si pengemudi, sehingga tidak sempat mengerem."

2. Sopir truk molen meninggal dunia

Kecelakaan truk molen di simpang lima Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (28/12022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Polda Kaltim akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan ini.  Pasalnya sopir truk nahas menjadi korban jiwa satu-satunya dalam kasus ini. 

Korban meninggal di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. 

“Setelah kejadian korban dibawa ke RS, namun setelah mendapatkan perawatan, korban meninggal pukul 17.00 Wita, jadi kasusnya akan di SP3 kan,” jelasnya.

Hanya KIR uji kendaraan truk yang tidak berlaku sejak 1 tahun 4 bulan silam. 

"Kita akan berkoordinasikan dengan Dishub bagaimana legalitas dan keabsahan dari KIR itu, karena sudah tidak berlaku sejak 1 tahun 4 bulan," paparnya.

Baca Juga: Sopir Truk Mixer Laka Simpang Muara Rapak Meninggal Dunia 

Berita Terkini Lainnya