Polda Kaltim Ringkus 3 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Balikpapan
Salah satu tersangka adalah sipir rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Direktorat Narkotika Polda Kaltim berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan kelas II B Balikpapan. Polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan petugas Polsus Rutan Kelas II B Balikpapan.
“Pada Senin tanggal 27 April 2020 kemarin dengan lokasi TKP di Sepinggan Balikpapan Selatan, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka narkoba. Dari para tersangka ini berhasil mengamankan barang bukti sabu lebih kurang beratnya 150 gram,” ujar Dir Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Alhmad Shaury, Rabu (29/4) dalam siaran persnya.
Baca Juga: Kisah Napi di Samarinda yang Memilih di Rutan setelah Dapat Asimilasi
1. Petugas Polsus Rutan Kelas II B Balikpapan terlibat jaringan
Ketiga tersangka ini terdiri dari Firman (35) selaku bandar, ia diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi Rutan Kelas IIB Balikpapan. Juga Abdullah sebagai kurir. Dan ironisnya, melibatkan seorang petugas Rutan Kelas II B Balikpapan yakni Fajar Kurniawan (34).
“Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Marsma Iswahyudi Sepinggan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian Sekitar pukul 12.30 Wita Tim Polda Kaltim meluncur dan mengamankan Abdulloh,” ujar Shaury.
Baca Juga: Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di Balikpapan