Polisi di Balikpapan Ungkap Penimbunan 520 Liter Solar Subsidi
Menimbun solar subsidi selama 1-2 minggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar subsidi. Bersama itu, polisi mengamankan tersangka inisial SP (40) sekaligus truk berisi barang bukti 520 liter solar subsidi.
“Pelaku kita ringkus saat melakukan transaksi jual beli solar pada Kamis 4 Agustus 2022. Polisi juga mengamankan pembeli dengan inisial KS,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur Komisaris Polisi Imam Syafi’I, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Pertamina Meresmikan Penggunaan DPU Center di area Kilang Balikpapan
1. Transaksi BBM ilegal disampaikan warga
Imam menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Kios BBM milik pelaku ini diduga kerap menjadi praktik jual beli solar jenis subsidi.
“Dari informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.00 pada saat di TKP kita menemukan, terjadi transaksi jual beli BBM solar subsidi,” jelasnya.
Pelaku sudah melakukan aksi penimbunan BBM subsidi sejak Januari 2022 lalu. Polisi meringkus tersangka di lokasi kios penjualan BBM di Jalan Mulawarman RT 28 Kelurahan Teritip Balikpapan Timur.
Baca Juga: Asyiknya Berwisata Susur Teluk Balikpapan dengan Kapal Pinisi