Ratusan Truk Trailer Kedapatan Langgar Jam Edar di Balikpapan
Penerapan aturan pasca kecelakaan maut Muara Rapak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memberlakukan aturan pembatasan jam beredar truk-truk bertonase besar. Tujuh posko pengawasan pun dibentuk guna memantau area strategis yang menjadi jalur transportasi truk-truk.
Bahkan selama sehari sejak dibentuk, personel Dinas Perhubungan Balikpapan mendapati sebanyak 988 pelanggaran pengemudi truk berukuran besar yang dipaksa untuk berputar balik.
“Selain itu, terdapat tiga truk bertonase besar yang terpaksa ditilang karena mati KIR-nya dan menerobos jam edar yang sudah ditentukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Jalan Layang di Mal Muara Rapak Didorong sejak Kecelakaan Maut
1. Truk yang putar balik karena melanggar jam edar
Elvin mengatakan, sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/056/Dishub sebagai respons atas kecelakaan maut di simpang Muara Rapak Balikpapan Utara pada Jumat (21/1/2022) lalu.
Maka untuk kendaraan angkutan peti kemas berbobot 20 feet atau truk tronton dilarang melintas di jalan protokol dalam kota dari pukul 06.30 hingga 09.00 Wita.
Selain itu juga, pukul 15.00 hingga 18.00 Wita.
Sementara kendaraan angkutan peti kemas 40 feet, trailer, pengangkut alat berat maupun kendaraan muatan yang mempunyai panjang melebihi 12,000 milimeter dilarang melintas dari pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.
“Jadi truk yang kita putar balikan ini, karena akan memasuki jalan protokol dalam kota yang melanggar jam edar yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Muara Rapak, Balikpapan Komitmen Zero Truk ODOL 2023