TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Balikpapan Masih Siaga Pantau Ketertiban Pasar Pandansari 

Memastikan para PKL tertib berjualan

Proses penertiban pedagang kaki lima Pasar Pandansari Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Balikpapan masih bersiaga memantau ketertiban pedagang kaki lima di Pasar Pandansari. Petugas masih menempatkan 2 posko gabungan penertiban PKL di sekitar lokasi pasar ini. 

Harapannya membantu mendorong budaya tertib di masyarakat hingga keberadaan posko penertiban tidak diperlukan lagi. 

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, sementara ini keberadaan posko keamanan masih diperlukan guna memastikan ketertiban di antara pedagang. 

"Maunya kita jaga sampai Desember ini, nanti terbentuk kebiasaan mereka para PKL kalau sudah pukul 08.00 Wita sudah tidak berjualan lagi dan baru boleh berjualan kembali pukul 17.00 Wita," ujar Zulkifli, Kamis (4/11/2021).

 

Baca Juga: Dinsos Balikpapan Ajukan 1.127 Berkas Penerima Bantuan Rp10 Juta

1. Masih ada laporan PKL nakal

Penertiban PKL di sepanjang Pasar Pandansari Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (23/9/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli mengakui, sampai saat masih mendapat laporan di lapangan, jika para PKL ini belum bisa menjadi kebiasaan kalau pukul 08.00 wita sudah dibersihkan lapak PKLnya. Mereka harus disuruh petugas dulu baru mau membersihkan lapak PKL nya.

"Kalau tidak dingatkan petugas tidak mau menghentikan aktivitasnya berjualannya, kami juga menyiapkan dua pos penjagaan yang letaknya di luar area pasar," akunya.

2. Berjualan dibatasi jam

Penertiban PKL di sepanjang Pasar Pandansari Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (23/9/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Semenjak ditertibkan pada September lalu, memang ada kebijakan PKL boleh berjualan di luar pasar namun dibatasi jamnya, sehingga fungsi jalan yang berada di depan pasar tidak terhambat atau menjadi menyempit.

"Selama inikan PKL berjualan di tepi jalan, sehingga kondisi jalan jadi sempit arus kendaraan juga kerap terhambat dengan banyaknya PKL yang berjualan," tegasnya

Terkait permasalahan Pasar Pandansari memang ada perbedaaan kewenangan penanganan PKL, kalau di dalam area pasar jadi tanggung jawabnya Dinas Perdagangan sementara kalau di luar pasar bukan tanggung jawab mereka.

"Sekuriti pasar hanya di dalam area pasar, kalau di luar bukan tugas pokok dia, seharusnya itu masih dalam ruang lingkupnya yang tidak bisa dipisahkan," kata Zul.

Baca Juga: Aktivitas THM Mulai Berjalan di Balikpapan, Malah Terjadi Tawuran

Berita Terkini Lainnya