TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Semrawut, Penertiban PKL Pandansari Balikpapan akan Dilakukan

Penertiban sesuai Permendagri No 54 Tahun 2011

Suasana tes swab di Pasar Pandansari Balikpapan pada 30 Juni 2020 (IDN Times/Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Keputusan No 188.45-128/2021 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Pasar Pandansari. PKL di pasar ini dianggap sudah mengganggu para pengguna jalan yang melewati kawasan ini. 

"Alur mana saja yang mau ditertibkan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota itu," jelas Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Arzaedi Rachman ditemui di Balai Kota, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Tim Ahli Disewa Selidiki Surutnya Waduk Telaga Sari Balikpapan

1. Surat peringatan terakhir akan dikirim 21Juni

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Arzaedi mengatakan, surat teguran satu hingga teguran ketiga juga sudah dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan oleh Satpol PP Balikpapan.

"Peringatan itu tahapnya satu sampai tiga yang berjarak tiga hari. Itu dilaksanakan oleh Satpol PP," ujarnya.

Satpol PP Balikpapan akan memberikan surat peringatan terakhir yang berakhir 21 Juni 2021. Setelah itu, petugas langsung menggelar razia penertiban terhadap PKL yang masih melanggar. 

"23 Juni 2021 langsung melakukan penertiban di lapangan," ucapnya.

2. Jalan sepanjang pasar akan ditertibkan

ANTARA/Devy Nindi

Sesuai dengan isi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, katanya, maka PKL sepanjang jalan itu akan ditertibkan, dengan mengalihkan untuk berdagang di dalam Pasar Pandansari.

"Kalau dia tidak mau masuk. Ya salah sendiri," tegasnya.

Ironi memang mengingat lapak kosong di Pasar Pandansari masih tersisa sebanyak 971 unit. Sedangkan jumlah PKL yang berjualan di sepanjang jalan pasar mencapai 360 orang. 

"Masih banyak sisa loh, kenapa dia nggak mau masuk," bebernya.

Arzaedi menyatakan, apabila terdapat pedagang yang menolak dipindahkan dan masih tetap berjualan di jalur yang ditertibkan, maka akan dibubarkan oleh tim petugas.

"Pokoknya dia tidak boleh jualan di situ, memang mau diangkat barang-barangnya kalau jualan di situ. Kami sudah melakukan tahapan, 23 Juni 2021 (harus) bersih," tutupnya.

Baca Juga: Balikpapan Aman dari Lonjakan Kasus Usai Lebaran, Ini Antisipasinya

Berita Terkini Lainnya