Semrawut, Penertiban PKL Pandansari Balikpapan akan Dilakukan
Penertiban sesuai Permendagri No 54 Tahun 2011
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Keputusan No 188.45-128/2021 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Pasar Pandansari. PKL di pasar ini dianggap sudah mengganggu para pengguna jalan yang melewati kawasan ini.
"Alur mana saja yang mau ditertibkan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota itu," jelas Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Arzaedi Rachman ditemui di Balai Kota, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Tim Ahli Disewa Selidiki Surutnya Waduk Telaga Sari Balikpapan
1. Surat peringatan terakhir akan dikirim 21Juni
Arzaedi mengatakan, surat teguran satu hingga teguran ketiga juga sudah dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan oleh Satpol PP Balikpapan.
"Peringatan itu tahapnya satu sampai tiga yang berjarak tiga hari. Itu dilaksanakan oleh Satpol PP," ujarnya.
Satpol PP Balikpapan akan memberikan surat peringatan terakhir yang berakhir 21 Juni 2021. Setelah itu, petugas langsung menggelar razia penertiban terhadap PKL yang masih melanggar.
"23 Juni 2021 langsung melakukan penertiban di lapangan," ucapnya.
Baca Juga: Balikpapan Aman dari Lonjakan Kasus Usai Lebaran, Ini Antisipasinya