Tak Pakai Masker, Pengendara Motor di Balikpapan Dihukum Push-Up
Bandel tak bermasker siap-siap push-up!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Meskipun daerah lain telah menetapkan sanksi denda atau bahkan kerja sosial kepada para pengguna jalan yang bandel tak mengenakan masker, Pemerintah Kota Balikpapan belum menetapkan sanksi dan aturan khusus.
“Di Balikpapan model selalu pembinaan sehingga tidak ada sanksi ataupun kerja sosial yang diberikan kepada oknum warga melanggar ketentuan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19. Intinya, kami membina dan mendampingi, sampai nantinya kita siap bersama-sama,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Kamis (25/6/20).
Baca Juga: Catat! Pekerja Masuk Balikpapan tanpa PCR akan Ditahan di Bandara
1. Dishub Balikpapan sudah memasang 23 rambu wajib menggunakan masker
Pemkot Balikpapan melalui Dishub Kota Balikpapan sendiri telah memasang sebanyak 23 rambu wajib menggunakan masker di 11 persimpangan utama jalan-jalan protokol di Balikpapan.
Salah satunya berada di persimpangan Jl Sudirman - Jl MT Haryono atau lebih dikenal dengan Simpang Beruang Madu. Sebagian besar warga yang melintas di kawasan tersebut sudah patuh memakai masker, namun ternyata masih ada yang bandel tak bermasker.
“Dimasa transisi new normal ini memang jalan utama tidak dilakukan penutupan total, tapi ada pembatasan mulai jam 08.00 - 14.00 WITA, dan pengguna jalan diwajibkan menggunakan masker,” ujar Petugas Pos COVID-19 Simpang Beruang Madu, Bripka Abdul Rauf.
Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker langsung diberikan teguran para petugas untuk menggunakan masker jika membawa masker atau berbalik arah dan kembali lagi dengan menggunakan masker
Baca Juga: Menuju New Normal, Jumlah Pendatang Masuk ke Balikpapan Melonjak