Tersangka Peragakan 37 Adegan Pembunuhan Pedagang Jeli di Balikpapan
Adegan pembunuhan disebut tak cerminkan Pasal 340 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan pedagang jeli dan penjual pisang pada 29 Februari 2020 lalu persisnya di depan Gapura SD 002, Jalan Cendrawasih, RT 17, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
"Rekonstruksi yang digelar ini untuk melengkapi berkas perkara," ujar Kapolsekta Balikpapan Utara Kompol Mochammad Mas'ut pada, Kamis (19/3) ditemui usai kegiatan rekonstruksi.
1. Tersangka peragakan 37 adegan pembunuhan dari awal hingga akhir
Rekonstruksi ini dilakukan di belakang komplek pertokoan kawasan Batu Ampar depan Polsek Balikpapan Utara, dengan menghadirkan tersangka MAS (50) warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Tersangka juga didampingi pengacaranya Yohanis Maroko dari LBH Sikap Balikpapan.
Sebanyak 37 adegan diperagakan, mulai dari tersangka memotong pisang dengan pisau miliknya, menjemput anaknya, hingga terjadi perseteruan dengan korbannya Ahmad Jumadi (48), warga Jalan Telindung, RT 052, Muara Rapak. Puncaknya pada adegan 23, saat tersangka menikam korban.
"Seperti yang sudah dilihat, adegan demi adegan itu untuk menggambarkan kejadian yang semestinya," ujar perwira melati satu ini.
Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Sadis Pedagang Jeli, Gara-gara Pisang Rp15 Ribu