Dana Pilkada untuk COVID-19, KPU Balikpapan Tunggu Instruksi Pusat
Anggaran Pilkada ditahan sampai ada aturan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai tindak lanjut rencana pengalihan penggunaan anggaran pilkada serentak untuk penanganan virus corona atau COVID-19.
"Kami menunggu menunggu terbitnya Perppu, karena untuk bisa memberikan kepastian tindak lanjut pelaksanaan pilkada kuncinya di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Senin (13/4).
Baca Juga: Potensial Sebarkan COVID-19, Pemkot Balikpapan Antisipasi Arus Mudik
1. Dalam UU, tidak ada aturan tentang penundaan Pilkada
Thoha menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengatur istilah penundaan Pilkada.
Justru yang diatur adalah terkait pemilihan susulan manakala seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan, karena terjadi huru-hara dan atau bencana alam. Termasuk pemilihan lanjutan jika sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan.
"Tidak ada nomenklatur penundaan. Kalau dipaksakan ditunda tanpa ada cantolan hukumnya, itu menjadi masalah. Artinya pemilu atau pilkada tidak ada kepastian hukum," terangnya.
Baca Juga: Wabah COVID-19, Masjid di Balikpapan akan Kembali Gelar Salat Jumat