Iuran Naik, Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas Cuma 1 Persen
Sebagian besar sudah turun kelas pada Desember 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 2 dan 3 yang akan berlaku efektif pada Juli ini, tidak menyebabkan peningkatan jumlah peserta yang mengajukan penurunan ke kelas 3. Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) C. Fallah Rakhmatiana mengatakan berdasarkan catatan BPJS Kesehatan jumlah peserta yang mengurus layanan penurunan kelas sangat sedikit.
“Presentasi untuk perpindahan kelas itu memang sangat sedikit hitungannya masih di bawah 1 persen,” katanya ketika diwawancarai wartawan ketika menyerahkan bantuan Alat Perlindungan Diri (APD) kepada para tenaga medis di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Senin (29/6).
1. Sebagian besar sudah turun Desember 2019
Menurutnya, sebagian besar peserta yang mengajukan penurunan kelas lebih banyak terjadi pada akhir tahun 2019 lalu, ketika adanya rencana Pemerintah Pusat untuk menaikan tarif BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun kebijakan itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Maret 2020.
“Jumlah peserta turun kelas itu ada tapi tidak banyak sebenarnya, hitungannya masih di bawah 1persen, kalau Desember kemarin bisa sampai 20 sampai 30 sehari,” jelasnya.
Baca Juga: Rawan COVID-19, Pasar Tradisional di Balikpapan Dipasang Tirai Plastik