KPPU Gelar Sidang Persekongkolan Tender Proyek Jaringan Air Bersih PPU
Sidang akan dilanjutkan di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana kasus dugaan persekongkolan tender dalam proyek pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Rabu (11/3).
Sidang dipimpin Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis serta Kurnia Toha dan Chandra Setiyawan sebagai Anggota Majelis atas Perkara Nomor 22/KPPU-I/2019. Sejumlah pihak terkait diantaranya 4 perusahaan terlapor serta Pokja yang terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.
"Semua pihak yang kita panggil hadir tadi pada saat persidangan," kata Kepala Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU V Balikpapan Triyono Kurniawan di kantornya, Rabu (11/3).
1. Diduga terjadi persekongkolan tender
Menurut Triyono, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, para terlapor diduga telah melakukan tindakan persekongkolan dalam proses tender untuk memenangkan salah satu pemenang.
Tindakan para terlapor diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Dugaan awal para terlapor telah melakukan kegiatan persekongkolan untuk memenangkan tender pekerjaan," jelasnya.
Baca Juga: Buntut Sopir Cabut Badik di Balikpapan, Polisi Berantas Preman Pasar