PNS di Balikpapan Kembali Bekerja dari Kantor per 5 Juni 2020
Bekerja dari rumah harus dengan izin atasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times- Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid Fadly memastikan seluruh pegawai negeri sipil atau PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan mulai masuk kantor pada tanggal 5 Juni 2020.
"Semua PNS masuk ke kantor, kecuali sakit," kata Sayid saat dijumpai di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (4/6).
Baca Juga: 34 Puskesmas Gelar Rapid Test untuk Pedagang Kuliner di Balikpapan
1. Hanya PNS yang sakit dan hamil yang dikecualikan untuk masuk kantor
Menurutnya, tidak ada pembagian kategori kepada PNS yang diwajibkan masuk ke kantor atau tetap bekerja dari rumah. Semua pegawai yang di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan wajib mulai bekerja di kantor pada tanggal 5 Juni 2020.
Pengecualian hanya diberikan kepada pegawai yang dalam kondisi sakit dan hamil, sehingga tidak memungkinkan untuk bekerja dari kantor.
"Pengecualian itu hanya bagi yang sakit seperti gejala flu, atau hamil, yang kita minta untuk bertahan di rumah atas rekomendasi kepala OPD yang bersangkutan," jelasnya.
Menurutnya, kepala OPD yang bersangkutan dapat menilai bahwa pegawai yang bersangkutan dapat bekerja di kantor atau harus bekerja dari rumah.
Baca Juga: Dinilai Tak Berhak, Pemkot Tak Mencairkan BST 2 Ribu KK di Balikpapan