Ditreskoba Polda Kaltim, Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu dan Ekstasi
Banyak jalan tikus untuk masuk narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dan 1.493 butir pil ekstasi yang dibawa oleh tiga orang tersangka dari Kalimantan Utara.
Rencananya dua jenis narkoba ini akan dibawa ke Makassar oleh tersangka, namun Ditreskoba Polda Kaltim lebih dulu mengamankan tiga orang tersangka, pada Kamis (16/5).
Baca Juga: [BREAKING] Kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat Dipicu Razia Narkoba
1. Narkoba dibawa dari Malaysia
Kurir narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini sengaja datang ke Tanjung Selor, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, untuk mengambil barang haram yang datang dari negeri Jiran Malaysia ini.
Tersangka Zulkifli (32) yang diamankan polisi datang hanya untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.493 butir yang sudah dikemas dalam plastik dan disimpan di dalam kardus.
Selain Zulkifli, polisi juga mengamankan Muhammad Amran (19) dan Makmur (35). Direktur Reskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury menjelaskan, ketiga tersangka ini diamankan di Hotel Millenium, Jalan H.A.R.M Ayoeb, Rinding, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
"Saat digrebek tidak ada perlawanan dari ketiganya, narkoba disimpan di dalam kardus coklat diletakkan di bawah meja kamar hotel," jelas Akhmad Shaury saat dijumpai awak media pada konfrensi pers hari Senin (20/5).
Baca Juga: Jangan Sampai Narkoba Masuk ke Lingkungan Sekolah