Ini 9 Prinsip dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
Kamu sudah punya, belum?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pelayanan jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan seringkali masih kurang dipahami oleh masyarakat. Untuk itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar Sosialisasi Transformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah di terapkan di beberapa tahun terakhir.
Sosialiasi ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada para jurnalis media elektronik, cetak, dan online untuk mengedukasi publik mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Acara sosialisasi ini sekaligus buka puasa bersama dengan awak media pada Rabu (22/5).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama dengan RSKD, Apa Dampak Untuk Pasien?
1. Paparkan 9 sistem jaminan nasional
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN) Ahmad Ansyori menjelaskan sistem jaminan sosial ada 9 prinsip, yakni: gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk kepentingan umum.
"Sosialisasi dan silaturahmi bersama media adalah bagaimana media mengedukasi, agar masyarakat paham akan tujuan dari filosofi SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) karena media sebagai ujung tombak dalam mensosialisasikan informasi", jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Targetkan Tahun 2020 Semua Masyarakat Malang Terdaftar BPJS