4 Caleg Balikpapan Terancam Tidak Dilantik
KPU Balikpapan belum mendapatkan tanda terima LHKPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Empat calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Kota Balikpapan periode 2019-2024 terancam batal dilantik. Keempat calon legislatif terpilih itu yakni Siswanto dan Sabarudin Panrecalle dari Partai Gerindra, Alwi Al Qadri dan Suriani dari Partai Golkar.
Keempat calon legislatif terpilih tersebut belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagian besar sudah menyerahkan tanda terima LHKPN, ada beberapa yang masih belum menyerahkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (23/07).
Baca Juga: Honor Panwaslu Balikpapan pada Pilwali 2020 Diusulkan Naik 50 Persen
1. LHKPN syarat dilantik menjadi anggota dewan
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa calon legislatif terpilih wajib menyerahkan bukti tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK sebagai syarat untuk dilantik menjadi anggota legislatif. Thoha menjelaskan pihaknya hanya akan mengajukan nama caleg yang akan dilantik berdasarkan daftar tanda terima LHKPN.
"Kami hanya akan mengajukan nama yang dilantik yang sudah ada tanda terima LHKPN, yang tidak ada ya kami tidak ajukan. Karena tanda terima LHKPN adalah syarat untuk pelantikan," jelasnya.
Sesuai mekanisme, KPU akan mengajukan nama caleg terpilih ke Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Balikpapan, untuk kemudian dijadwalkan pelaksanaan pelantikan. Sementara, masa jabatan anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2014-2019 akan berakhir pada 25 Agustus 2019.
Baca Juga: Dari 45 Caleg Terpilih, Hanya 4 Perempuan yang Lolos ke DPRD Bantul