Baru 11 Persen Pelaku Usaha Mengurus Hak Kekayaan Intelektual
Biaya dan waktu yang lama jadi kendala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual karya masih minim. Baru sekitar 11,3 persen pemilik usaha yang sudah memiliki hak kekayaan intelektual. Persentase tersebut meliputi 8,2 juta unit sektor ekonomi yang ada di Indonesia.
"Jumlah yang masih mengurus hak kekayaan intelektual masih rendah, karena masih banyak yang belum mengurus," kata Ari Juliano Gema Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Bekraf usai membuka acara Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Ekonomi Kreatif di Ballroom Hotel Swiss Bell Balikpapan, Kamis (11/7).
Baca Juga: Ada LinkAja, UMKM Justru Bisa Untung
1. Waktu pengurusan HKI paling cepat 1 tahun
Faktor biaya dan waktu pengurusan yang lama menjadi salah satu penyebab masih minimnya pelaku usaha untuk mengurus hak kekayaan intelektual. Ari menjelaskan waktu untuk mengurus hak kekayaan intelektual usaha diperlukan waktu paling cepat 1 tahun.
Lamanya proses pengurusan hak kekayaan intelektual disebabkan sistem pemeriksaan yang masih menerapkan pola manual dalam memeriksa hak paten terhadap nama produk yang didaftarkan.
"Kami butuh waktu untuk memeriksa nama produk yang didaftarkan apakah sudah ada atau belum, dari data yang masuk," jelas Ari.
Ia berharap ke depan waktu pengurusan ini dapat dipangkas sehingga lebih cepat sehingga dapat meningkatkan minat pelaku usaha mengurus hak kekayaan intelektual.
Baca Juga: Pelaku Industri Kreatif Didorong Komersialkan Kekayaan Intelektual