Belum Bayar, Perusahaan Diminta Mencicil Tunggakan THR
Pemkot tidak beri sanksi perusahaan yang belum bayar THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pada bulan Ramadan lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan, yang semula ada di Kabupaten/Kota beralih menjadi di bawah kendali Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Provinsi .
“Karena pengawasannya sekarang di tingkat provinsi, kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi,” kata Tirta Dewi ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pasar Kampung Online, Cara Pemerintah Tingkatkan Perekonomian Rakyat
1. 20 Perusahaan dilaporkan menunggak THR
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Namun masih ada beberapa perusahaan yang dilaporkan belum memenuhi kewajiban untuk membayar THR kepada karyawan.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan telah membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan.
Posko THR Disnaker Kota Balikpapan telah dibuka sejak 20 Mei hingga 4 Juni 2019. Sedikitnya 20 pengaduan sudah diterima dan ditindaklanjuti ke perusahaan yang bersangkutan.
“Kami sudah tindaklanjuti, untuk menanyakan alasan kenapa perusahaan dan ada beberapa perusahaan yang membayar pascalebaran, sesuai kesepakatan dengan karyawan,” jelasnya,
Baca Juga: 20 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan Belum Bayar THR