TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Bersertifikat, Aset Pemkot Balikpapan Rawan Sengketa 

Lahan SDN 008 di Kecamatan Balikpapan Kota digugat warga

Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Mieke Henny (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times  - Ratusan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan berupa bangunan sekolah, puskesmas dan perkantoran rawan terjadi sengketa, karena sebagian besar lahan masih belum selesai pengurusan sertifikatnya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Mieke Henny ketika diwawancarai wartawan di DPRD Kota Balikpapan, Kamis (23/1).

“Masyarakat mengeluh masih banyak aset pemerintah yang belum ada sertifikatnya. Ada yang sampai diperkarakan secara hukum oleh orang. Bahkan seringkali pemerintah kalah dalam gugatan hukum yang terjadi. Lihat saja aset yang di Bekapai dan Cemara Rindang. Bahkan juga aset fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas,” katanya.

Baca Juga: Tak Berizin, Pemkot Balikpapan Bongkar Ratusan Kios di Pasar Beller  

1. Pemkot Balikpapan tidak punya data aset yang pasti

pixabay/StartupStockPhotos

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan terungkap bahwa Pemerintah Kota Balikpapan ternyata tidak memiliki data yang jelas terkait daftar aset yang sudah dilaksanakan upaya percepatan sertifikasi aset milik daerah untuk mencegah adanya persoalan hukum yang akan merugikan pemerintah.

Mieke mengakui hingga kini pemerintah belum memiliki data valid tentang berapa jumlah aset daerah yang dimiliki. Hal itu menunjukkan tata kelola terhadap aset daerah perlu segera dibenahi agar tidak timbul persoalan sengketa dan gugatan hukum yang berpotensi merugikan.

“Kondisi sangat rawan untuk terjadi sengketa yang melibatkan aset milik pemerintah daerah, yang akan merugikan pemerintah sendiri ketika kalah dalam proses hukum dan harus melakukan proses ganti rugi terhadap lahan yang sudah berdiri aset milik pemerintah diatasnya,” ujarnya.

2. Lahan SDN 008, Kecamatan Balikpapan Kota digugat warga

(Ilustrasi siswa sekolah dasar) IDN Times/Istimewa

Sikap Komisi II DPRD Kota Balikpapan yang mendesak kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi lahan milik pemerintah dipicu oleh adanya gugatan dari seorang warga atas lahan di SD Negeri 008 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.

Gugatan ini menambah jumlah kasus sengketa yang dihadapi oleh Pemerintah Kota diantaranya Kompleks Cemara Rindang, Pasar Klandasan dan Taman Bekapai.

Dari informasi yang diterimanya, Mieke menjelaskan kalau ada seorang warga mengaku bahwa lahan sekolah seluas 2.000 meter persegi itu berdiri di atas sebagian lahan miliknya. 

“Saya dengar ada warga yang menggugat di SDN 008 Damai. Infonya 900 meter persegi dari total luas lahan sekolah yang diakuinya. Nah, ini harus jadi perhatian pemerintah karena banyak fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas yang belum punya sertifikat. Kalau dibiarkan bisa merugikan masyarakat dan pemerintah juga. Apalagi saat kalah gugatan dan harus bayar ganti rugi,” tuturnya.

Menurut Mieke, penjagaan terhadap aset daerah memang perlu lebih diperketat. Terutama dalam aspek hukum berupa sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan lahan oleh pemerintah. Termasuk sebagai dasar mencegah adanya gugatan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah karena harus membayar ganti rugi saat kalah dalam sengketa di pengadilan.

Baca Juga: Dipolitisasi, Mantan Wawali Balikpapan Jadi Terdakwa Kasus Penipuan

Berita Terkini Lainnya