Tak Berizin, Pemkot Balikpapan Bongkar Ratusan Kios di Pasar Beller  

Menyalahi tata ruang kota Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan membongkar ratusan kios di pasar tradisional di Jalan Beller, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Kamis (22/1). Ratusan kios pedagang itu dibongkar karena tanpa izin sehingga dianggap melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.

“Izin pemerintah itu kan merujuk pada tata ruang, kalau tidak sesuai, siapa yang berani terbitkan izin,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Saiful Bahri di lokasi pembongkaran pasar tradisional di Jalan Beller, Balikpapan Tengah.

1. Pasar liar lainnya juga akan ditertibkan

Tak Berizin, Pemkot Balikpapan Bongkar Ratusan Kios di Pasar Beller  IDN Times/Maulana`

Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk membongkar ratusan kios di pasar tradisional di Jalan Beller, Kecamatan Balikpapan Tengah. Ratusan kios tersebut dibangun di atas lahan milik seorang warga, tanpa izin dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Berdasarkan data terdapat sekitar 148 kios yang ada di lokasi pasar tersebut, sebagian besar telah diisi oleh para pedagang yang berjualan kebutuhan bahan pokok seperti sayur, sembako dan ikan.

Pelaksanaan pembongkaran dilaksanakan sejak pukul 09.00 WITA, berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Mereka (pedagang) secara tertib mengangkut dagangannya sebelum petugas melakukan eksekusi dengan meratakan kios yang ada.

Saiful menjelaskan pelaksanaan pembongkaran terhadap kios ini merupakan tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah kota. Saat ini terdapat beberapa titik pasar tradisional yang beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Kota.

“Ini adalah yang pertama bukan yang terakhir, kami akan kembangkan ke sejumlah titik yang dijadikan lokasi untuk mendirikan pasar tanpa izin,” terangnya.

Baca Juga: Dipolitisasi, Mantan Wawali Balikpapan Jadi Terdakwa Kasus Penipuan

2. Para pedagang pasrah atas pembongkaran kiosnya

Tak Berizin, Pemkot Balikpapan Bongkar Ratusan Kios di Pasar Beller  IDN Times/Maulana

Sejumlah pedagang yang kiosnya yang dibongkar dalam kegiatan eksekusi ini mengaku hanya bisa pasrah dengan tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Akmal, salah seorang pedagang yang berjualan sayur di salah satu kios di Pasar Beller mengaku tidak dapat berbuat apa-apa dengan tindakan pemerintah yang membongkar kios tempat usahanya.

Dirinya mengaku belum mengetahui kelanjutan terhadap nasibnya yang sudah kehilangan tempat usaha. “Yang mau bagaimana lagi, gak tahu sudah usaha apa,” tuturnya.

Sementara itu, Ahmad, seorang pedagang lainnya yang biasa berjualan ikan di pasar tersebut mengaku telah berjualan sekitar 3 tahun di lokasi Pasar Beller. Ia mengaku membayar sewa sebesar Rp500 ribu kepada pihak pengelola lahan setiap bulan.

“Di awal berjualan memang sepi, sekarang padahal sudah ramai, tapi yah mau bagaimana lagi, kami tidak bisa menyalahkan siapa-siapa,” ungkapnya.

Sementara itu, pedagang lainnya,  Adi Hendrikson mengatakan tidak akan melakukan perlawanan terkait tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Balikpapan. “Kalau soal lapak saya tidak komen, saya cuma mau mengucapkan terima kasih sama Pemkot terkait pembongkaran yang dilakukan,” jelasnya.

3. Pemkot Balikpapan sudah layangkan surat teguran sejak 2017

Tak Berizin, Pemkot Balikpapan Bongkar Ratusan Kios di Pasar Beller  IDN Times/Maulana

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah beberapa surat teguran yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi kepada pengelola pasar agar menghentikan pengembangan bangunan pasar namun tidak turuti.

“Sejak tahun 2017 kami sudah sampaikan surat teguran, sampai yang terakhir surat teguran yang disampaikan oleh wali kota dan akhirnya kami lakukan eksekusi,” terangnya.

Menurut Zulkifli, pihak pengelola telah beberapa kali mengajukan permohonan izin operasional pasar, namun ditolak oleh pemerintah kota karena lokasinya menyalahi aturan tata ruang wilayah.

“Pedagang tidak salah, yang kami tegur adalah pengelola kepada menyewakan kios yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Jamin Tak Merusak Paru-paru Dunia untuk Pembangunan IKN

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya