CPNS 2019, Disnaker : Tidak Ada Kenaikan Permintaan Kartu Kuning
Jumlah pelamar CPNS di Balikpapan mencapai 7.251
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pelaksanaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah di Kota Balikpapan tidak mempengaruhi jumlah masyarakat yang mengurus kartu kuning atau AK1 di Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan tidak ada peningkatan yang signifikan jumlah masyarakat yang mengurus kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan. Jumlah masyarakat yang mengurus kartu kuning masih dalam kondisi normal.
“Sekarang belum ada peningkatan, kondisi antrean masyarakat yang mengurus kartu kuning masih normal saja,” kata Tirta ketika diwawancarai wartawan di Gedung Parkir Balikpapan, belum lama ini.
Baca Juga: CPNS ke Dukun, BKD Kaltim: Belajar yang Rajin, Gak Usah ke Paranormal
1. Kartu kuning disyaratkan ketika sudah dinyatakan lulus
Tirta menjelaskan berdasarkan penjelasan dari panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk tahun 2019 ini, syarat kartu kuning tidak diwajibkan dalam proses pendaftaran CPNS.
Penggunaan kartu kuning hanya diwajibkan kepada peserta yang kepada peserta yang sudah dinyatakan lulus ujian dan akan diangkat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
“Awalnya kita meminta agar kartu kuning dimasukkan sebagai persyaratan, namun ditolak. Penggunaan kartu kuning hanya diwajibkan kepada peserta yang sudah dinyatakan lulus tes saja,” jelasnya.
Baca Juga: Jumlah Pendaftar CPNSD di Balikpapan Capai Lebih dari 6 Ribu Orang